Banyak yang Keliru Tentang sampai Kapan DC Pinjol Akan Berhenti Menagih Utang, Begini Penjelasannya

Banyak yang Keliru Tentang sampai Kapan DC Pinjol Akan Berhenti Menagih Utang, Begini Penjelasannya

sampai kapan DC pinjol berhenti menagih utang--

RADAR TEGAL – Belakangan ini, pertanyaan mengenai sampai kapan DC pinjol akan berhenti menagih kerap diajukan bagi seseorang yang memiliki masalah keuangan.  Bagi Anda yang  ingin mengetahui hal tersebut, maka baca ulasan ini lebih lanjut ya.

Lalu, sampai kapan DC pinjol akan berhenti menagih utang? Tahukah Anda bahwa dalam lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C  angka 3 huruf (d) menjelaskan bahwa DC pinjol akan berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo.

Namun setelah itu, penyelenggara pinjol bisa mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang. Jadi, penjelasan mengenai sampai kapan DC pinjol akan berhenti menagih utang sudah lebih jelas bukan?

Jadi sampai kapan DC pinjol akan berhenti menagih utang pada nasabahnya, nantinya pihak ketiga bisa mendatangi peminjam secara langsung. Tetapi tidak diperkenankan untuk menggunakan fisik atau mental.

BACA JUGA: Batas Waktu DC Pinjol Lapangan Menagih Hutang, Jangan Sampai Galbay

Sampai kapan biasanya dc pinjol akan menagih nasabah galbay 

Biasanya, Mereka akan menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku. Dengan begitu, bukan berati apabila sudah lewat 90 hari gagal bayar DC pinjol akan berhenti menagih utang dan hutang dianggap lunas, ya.

Justru, Mereka akan datang dengan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal. Nantinya, peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK.

Dengan begitu, nantinya debitur yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. Setelah selesai melaporkan kepada pihak OJK, maka bukan berarti DC pinjol tidak akan menagih utang lagi ya.

Besaran bunga dari hutang juga akan tetap bertambah sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku. Diketahui besaran bunga pinjaman online (pinjol) legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022.

BACA JUGA: Nasabah Galbay Catat Jam-jam Ini, Waktunya DC Pinjol Datang ke Rumah Tagih Pinjaman yang Nunggak

Sedangkan pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebsar 12 persesn hingga 24 persen. Perlu Anda ingat bahwa! Besaran bunga pinjaman online dapat lebih besar jika meminjam kepada pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Selain mengetahui sampai kapan DC pinjol berhenti meneror, Anda juga perlu mengetahui bahaya melakukan pinjaman online sebagai berikut.

Bahaya melakukan pinjaman di pinjol

1. Data Pribadi Dapat Diakses atau Disalahgunakan

Tahukah Anda bahwa berdasarkan info dari Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang melansir dari banksinarmas.com, terdapat beberapa bahaya menggunakan layanan pinjol ilegal.

Mulai dari cara melakukan penagihan, sebab pinjol ilegal bisa sangat mengganggu Anda. Karena keberadaan debt collectornya umumnya melakukan beragam cara supaya Anda melunasi tagihan.

BACA JUGA: DC Pinjol Ancam Sebar KTP Nasabah agar Mau Bayar? Ini Trik Mengatasinya

Oleh sebab itu, Anda perlu mempertimbangkan lebih lanjut sebelum memutuskan untuk menggunakan aplikasi layanan pinjol ilegal, ya.

2. Bunga Pinjaman Online Ilegal Tinggi

Umumnya, pinjol ilegal yang tidak transparan akan menawarkan bunga kecil dan jangka waktu pencairan yang sangat cepat. Namun, jangan sampai Anda percaya begitu saja, ya.

Hal ini karena, dibalik kemudahan tersebut, dampaknya akan terasa pada saat melakukan penagihan. Adapun besaran bunga yang berlaku sudah ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)  yakni sekitar 0,8 persen per hari.

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal sebagai berikut.

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA: 3 Tanda DC Pinjol Sudah Sadap Data Pribadi NIK KTP Pengguna, Nomor Paling 2 Sering Dialami Nasabah

Demikian ulasan mengenai sampai kapan DC pinjol akan menagih utang, yang bisa dijadikan pertimbangan apabila akan meminjam pinjol. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: