DC Pinjol Ancam Sebar KTP Nasabah agar Mau Bayar? Ini Trik Mengatasinya

DC Pinjol Ancam Sebar KTP Nasabah agar Mau Bayar? Ini Trik Mengatasinya

DC pinjol ancam sebar KTP nasabah--

RADAR TEGAL - Pinjol kerapkali menurunkan DC untuk menagih hutang ke nasabahnya. Tak jarang juga DC pinjol ancam sebar KTP nasabah agar mau membayar.

Namun kasus DC pinjol ancam sebar KTP nasabah ini seharusnya tidak terjadi pada pinjaman resmi OJK. Karena OJK juga memberikan aturan bahwa pinjol legal tidak menagih dengan kasar.

Meski begitu, karena banyaknya nasabah yang gagal bayar, jasa kredit resmi OJK juga menurunkan debt collectornya. Dan kerap DC pinjol ancam sebar KTP nasabah sebagau bentuk ancaman agar nasabah segera membayar hutang.

Nah jika DC pinjol ancam sebar KTP nasabah, mulai sekarang berhenti membayar dan lakukan hal ini agar terbebas dari hutang. Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Bunga Rendah OJK 2024, Ada yang Bisa Pinjam Rp20 Juta Tenor Panjang

Cara mengatasi DC pinjol ancam sebar KTP nasabah

1. Melaporkan ke pihak berwajib

Jika DC ancam sebar data, ini merupakan pelanggaran dan bisa dipidanakan. Sebabnya hal tersebut sudah termasuk ancaman dan perbuatan kurang menyenangkan.

Namun Anda tidak perlu khawatir untuk menghadapi DC pinjol yang ancam sebar data. Cukup laporkan saja ke pihak berwajib maka DC lapangan tidak akan berkutik dan berhenti menagih.

Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan dasar hukum Undang-Undang yang bisa Anda jadikan acuan, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan jika pihak yang menyebarkan data seseorang tanpa izin lewat media elektronik bisa dikenai pidana. Yaitu dengan hukuman paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Tak cuma sampai di situ, perusahaan pinjol yang mempekerjakan debt collector tersebut juga bisa kena imbasnya. Jika laporan Anda sudah diproses maka aplikasi pinjol yang Anda gunakan akan ditutup. Dengan hal tersebut aplikasi pinjol tidak akan bisa beroperasi dan Anda tidak perlu membayar hutang lagi.

2. Jangan gentar dan buat kesepakatan

Namun jika menurut Anda cara pertama cukup membuang waktu, Anda bisa melakukan kesepakatan. Kesepakan yang bisa Anda lakukan yaitu dengan meminta perpanjangan waktu hingga cara penagihan.

Jika pinjol masih tidak mau memberikan Anda keringanan, Anda bisa mngancam balik akan dilaporkan pihak berwajib. Mungkin jasa DC akan gentar dan setuju dengan kesepakatan yang Anda buat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: