6 Pelanggaran Praktik Penagihan Hutang DC Lapangan Pinjol, Nasabah Malah Sering Tidak Menyadarinya
pelanggaran praktik penagihan hutang dc pinjol--
Jangan lupa untuk menyertakan bukti untuk memperkuat laporan apalagi sampai mereka mengancam secara fisik.
Berdasarkan peraturan dari OJK, tentu cara ini dilarang dan termasuk ilegal. Maka dari itu, Anda berhak untuk menggugat DC pinjol terkait yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
3. Menyamarkan Identitas
Praktik ilegal yang sering dilakukan DC pinjol tidak beretika berikutnya adalah menyamarkan identitas. Mereka akan menggunakan identitas palsu ketika menghubungi nasabah.
Entah itu menggunakan nama palsu atau mengaku sebagai pihak berwenang. Hal ini termasuk penipuan kepada nasabah dan bisa dilaporkan jika memang terbukti mereka menyamar.
BACA JUGA: Bahaya DC Lapangan Pinjol Salah Satunya Risiko Mengalami Tekanan Psikologis Nasabah
4. Menghubungi secara Berlebihan
Pelanggaran penagihan hutang DC pinjol yang sering terjadi yaitu dengan menghubungi nasabah berkali-kali, sehingga mengganggu ketenangan nasabah.
Mereka akan menghubungi nasabah di waktu yang tidak tertentu dan secara terus menerus. Hal ini juga termasuk melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
5. Tidak Memberikan Informasi yang Detail
Nasabah berhak tahu dengan jelas informasi tentang utang yang dimiliki dan biaya lainnya. Maka dari itu, DC pinjol wajib memberikan informasi dengan jelas informasi tersebut.
Jika nasabah melunasi hutang saat DC lapangan pinjol ke rumah, maka DC harus memberikan bukti bayar kepada nasabah. Hal ini bisa menjadi pegangan dan bukti jika ada masalah sewaktu-waktu.
6. Pelanggaran Hak Debitur
DC atau debt collector lapangan adalah pihak ketiga yang ditugaskan untuk menagih utang ke rumah debitur. Mereka ditugaskan jika penagihan lewat pesan atau telepon sudah tidak ada hasilnya. Penagihan ini pun sebenarnya sudah diatur secara jelas oleh AFPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: