6 Pelanggaran Praktik Penagihan Hutang DC Lapangan Pinjol, Nasabah Malah Sering Tidak Menyadarinya

6 Pelanggaran Praktik Penagihan Hutang DC Lapangan Pinjol, Nasabah Malah Sering Tidak Menyadarinya

pelanggaran praktik penagihan hutang dc pinjol--

RADAR TEGAL - Meskipun Anda menjadi nasabah galbay pinjol resmi OJK, DC lapangan pinjol mereka juga tidak boleh semena-mena saat menagih hutang ke rumah, ini pelanggaran praktik penagihan hutang pihak ketiga yang harus Anda ketahui.

Membahas pelanggaran praktik penagihan hutang oleh DC lapangan pinjol yang seringkali tidak disadari nasabah. Pelanggaran ini bahkan bisa dilaporkan ke pihak berwenang jika memang benar terjadi.

Pelanggaran praktik penagihan hutang oleh DC lapangan pinjol yang tidak disadari nasabah salah satunya yang paling sering, yaitu adanya teror lewat media komunikasi. Jika mereka mengganggu secara berlebihan, nasabah berhak melaporkannya lho.

Maka dari itu, Anda harus tahu sejumlah pelanggaran praktik penagihan hutang yang sering dilakukan DC lapangan pinjol yang tidak disadari sebagian besar nasabah.

BACA JUGA: Platform Pinjol Tanpa DC Lapangan Terbaik Tahun 2024, Bisa Cair Hingga Rp20 Juta

Pelanggaran praktik penagihan oleg debt collector

1. Pelanggaran Privasi

Pelanggaran privasi ini paling sering terjadi. DC pinjol akan menghubungi kontak-kontak yang ada di ponsel nasabahnya. Seperti menghubungi teman, keluarga, sampai tempat kerja nasabahnya.

Berdasarkan regulasi dari OJK, DC pinjol hanya boleh berkomunikasi dengan nasabah maupun kontak lain nasabah jika sudah diberikan izin.

2. Adanya Ancaman dan Intimidasi

Pelanggaran praktik penagihan hutang oleh DC pinjol yang sering tidak disadari nasabah berikutnya, yaitu adanya ancaman dan intimidasi kepada nasabah.

Debt collector melakukan praktik menagih hutang dengan cara mengancam sampai mengintimidasi nasabah untuk memaksa membayar hutang.

BACA JUGA: Tips Mewaspadai Pinjol DC Lapangan, Pinjam Uang Aman dan Nyaman tanpa Was-was

Entah mereka melakukannya via media komunikasi atau saat datang ke rumah. Jika Anda ada di kondisi ini, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Sumber: