Kasus Oknum Polwan Tegal yang Diduga Selingkuh dan Digerebek Suami Berlanjut ke Meja Sidang

Kasus Oknum Polwan Tegal yang Diduga Selingkuh dan Digerebek Suami Berlanjut ke Meja Sidang

SIDANG - Kasus oknum Polwan Tegal yang diduga selingkuh dan digerebek suami akhirnya berlanjut ke meja sidang.-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kasus oknum Polwan Tegal yang diduga selingkuh dan digerebek suami akhirnya berlanjut ke meja sidang. Sidang yang melihatkan aparat kepolisian itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tegal.

Humas PN Tegal Syarif Hidayat mengatakan, perkara yang akan mereka sidangkan yakni kasus asusila nomor perkara 46/Pid.B/2023/PN Tegal, dan 47/Pid.B/2023/PN. Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni UF dan DSA.

“Iya betul ada sidang asusila perkara nomor 46 dan nomor 47. Karena asusila maka sidang berlangsung tertutup,”katanya.

Menurut Sarif, salah satu terdakwa merupakan oknum Polwan. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus itu terungkap setelah sang suami menggerebek oknum tersebut bersama selingkuhannya di sebuah hotel di Kota Tegal beberapa waktu lalu. Sidang pada Kamis, 15 Juni 2023 merupakan yang kedua dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. 

Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Dua terdakwa yakni Briptu UF, 29 tahun dan DSA yang berusia, 23 tahun hadir di salah satu ruang sidang itu berlangsung secara tertutup.

BACA JUGA:KEREEN! 29 Polwan Cantik di Pemalang Jadi Polisi RW, Ini Tugas yang Diemban

Sementara, kuasa hukum dari pelapor, Sukoco berharap sidang bisa berjalan secara cermat dan seadil-adilnya sesuai ketentuan undang undang. Dengan harapan, pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

“Kami berharap sidang bisa berjalan dengan cermat dan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya,”ujarnya.

Menurut Sukoco, kliennya melaporkan istrinya UF dan DSA terkait Pasal 284 (1) KUHP tentang Perzinahan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

“Kita tentu berharap apapun keputusannya kita serahkan ke majelis hakim agar bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya,”kata Sukoco.

Sukoco mengungkapkan, kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan bermula dari kecurigaan korban. Pasalnya, dia sering mendapat informasi jika istrinya UF dan DSA memiliki hubungan spesial.

BACA JUGA:Awas Terpesona, Layanan Call Center 110 Dioperatori Polwan Cantik Polres Tegal

Informasinya, UF dan DSA sering bertemu karena bekerja di lingkungan Unit SIM, karena DSA merupakan pekerja di salah satu lembaga kursus mengemudi. Keduanya mulai menjalin komunikasi intens sejak awal 2022.

Sumber: