Waspada! Ini 5 Bahaya Pinjaman Online Tanpa KTP, Memang Mudah Tapi Dampaknya Fatal
Waspada! Ini 5 Bahaya Pinjaman Online Tanpa KTP, Memang Mudah Tapi Dampaknya Fatal --
Mengenali ciri-ciri pinjol ilegal yang diblokir OJK dapat menjadi langkah awal dalam menghindari risiko terkait. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri yang perlu harus kamu perhatikan:
1. Tidak Terdaftar dan Diawasi oleh OJK
Untuk layanan pinjol ilegal ini umumnya tidak memiliki registrasi atau pengawasan dari OJK. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa layanan pinjol yang dipilih telah terdaftar secara resmi dan diawasi oleh otoritas keuangan.
2. Penawaran Dana Melalui SMS
Layanan Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode penawaran melalui pesan singkat (SMS). Hal ini patut dicurigai karena pinjol legal biasanya menggunakan platform resmi untuk memberikan informasi dan menawarkan layanan.
3. Proses Pemberian Pinjaman yang Terlalu Mudah
Untuk proses pemberian pinjaman yang terlalu mudah bisa menjadi indikasi pinjol ilegal yang diblokir OJK. Layanan pinjol legal biasanya memiliki prosedur yang lebih terstruktur dan transparan dalam memberikan pinjaman.
BACA JUGA: Bahaya Pinjol Nunggak Setahun? Nasabah Wajib Lakukan Ini agar Tidak Galbay
4. Bunga dan Aturan Denda yang Tidak Jelas
Layanan pinjol ilegal seringkali tidak menginformasikan secara jelas mengenai besaran bunga pinjaman dan aturan denda. Hal ini dapat mengecoh nasabah dan menyebabkan kesulitan saat jatuh tempo.
5. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
Untuk keberadaan layanan pengaduan adalah salah satu tanda kredibilitas pinjol. Untuk layanan pinjol ilegal cenderung menghindari tanggung jawab ini, sehingga nasabah kesulitan jika mengalami masalah.
6. Permintaan Akses Data Pribadi yang Berlebihan
Layanan pinjol ilegal sering kali meminta akses terhadap seluruh data pribadi peminjam. Hal ini dapat mengancam privasi dan keamanan data nasabah.
7. Penagihan Berbasis Teror dan Intimidasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: