Aturan Baru, Pinjaman Online Dikenakan Sanksi Denda Rp15 Miliar, Cek Penjelasannya Berikut

Aturan Baru, Pinjaman Online Dikenakan Sanksi Denda Rp15 Miliar, Cek Penjelasannya Berikut

Pinjaman Online Dikenakan Sanksi Denda Miliaran--pinterest

RADAR TEGAL - Perusahaan fintech pinjaman online bisa dikenakan sanksi denda jika nasabahnya mendapatkan perlakuan yang tidak wajar. Nasabah pinjaman online bisa mendapatkan perlindungan dari pihak yang berwajib, dengan hal tersebut jika para penyedia pinjol melakukan intimidasi. 

Intimidasi tersebut bisa dilaporkan, seperti yang sudah dijelaskan dalam peraturan yang ada. Pinjaman online dikenakan sanksi denda sebanyak Rp15 miliar dalam perlakuannya kepada nasabah yang membuat nasabah merasa resah dan khawatir.

Pinjaman online dikenakan sanksi denda sebanyak Rp15 miliar, hal tersebut akan merugikan pihak pinjol. Oleh karena itu, Anda harus lebih mengingat jika mendapatkan tindakan intimidasi dari DC lapangan.

DC lapangan atau penagih utang yang selalu datang menagih ke rumah, beberapa dari mereka sering malukan tindakan intimidasi. Oleh karena itu, pinjaman online akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp15 miliar.

BACA JUGA: Nasabah Aman! Begini Aturan OJK Tentang Batasan Penagihan oleh DC Pinjol

Peraturan ancaman pihak pinjaman online

Peraturan yang ada pada (POJK) nomor 22 tahun 2023, yang mana tentang perlindungan konsumen dan msyarakat di sektor jasa yang diteken ketua OJK. 

Berdasrkan Pasal 62 ayat (1) POJK tersebut, bahwa pinjaman online wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan terhadap konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undang. 

Pasal tersebut mewajibkan pinjaman online menghindari sejumlah cara penagihan. Sebagai berikut:

Perhatikan penagihan pihak pinjaman online

- Pertama, penyedia pinjaman online dikenakan sanksi denda jika melanggar menggunakan cara ancaman dan kekerasan kepada nasabah. Hal tersebut yang dimaksud adalah penarikan barang jaminan di massa dan tidak sopan dengan menyebarkann informasi utangg nasabah.

- Kedua, penagih utang tidak boleh menekankan secara fiisik maupun mental/verbal. Hal tersebut akan membuat nasabah terintimidasi tentunya.

- Ketiga, menagih utang nasabah kepada pihak yang tidak bersangkutan.

Sumber: