Nasabah Aman! Begini Aturan OJK Tentang Batasan Penagihan oleh DC Pinjol

Nasabah Aman! Begini Aturan OJK Tentang Batasan Penagihan oleh DC Pinjol

Aturan OJK Tentang Batasan Tindakan Penagihan oleh Debt Collector-radartegal.disway.id-

RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. 

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami masalah dengan pinjol, salah satunya adalah tindakan penagihan (debt collector) yang tidak sesuai aturan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk melindungi nasabah dari pinjol, termasuk mengatur mengenai penagihan oleh debt collector. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Batasan Tindakan Penagihan oleh Debt Collector

Berdasarkan peraturan tersebut, debt collector hanya dapat melakukan penagihan kepada nasabah yang telah memiliki tunggakan kewajiban. 

Tindakan penagihan juga harus dilakukan secara patut dan tidak menimbulkan kerugian atau pencemaran nama baik nasabah.

BACA JUGA:Berapa Lama Teror yang Dilakukan DC Pinjol Ke Nasabahnya, Begini 4 Peraturan yang Di Tetapkan Oleh OJK

BACA JUGA:7 Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK Cepat Cair 2023, Hanya 5 Menit Langsung Cuan!

Beberapa tindakan penagihan yang dilarang 

- Melakukan penagihan kepada pihak ketiga yang tidak terkait dengan kewajiban nasabah.

- Melakukan penagihan di luar jam kerja atau di tempat yang tidak pantas.

- Melakukan penagihan dengan cara yang intimidatif, kasar, atau mengancam.

- Menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada nasabah.

Sumber: