Pemkot dan DPRD Kota Tegal Sepakat Bahas 13 Raperda di 2024, Ini Daftarnya

Pemkot dan DPRD Kota Tegal Sepakat Bahas 13 Raperda di 2024, Ini Daftarnya

TANDATANGAN - Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani Surat Keputusan persetujuan--

RADAR TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal sepakat akan membahas 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) di 2024 ini. Itu, terkuak setelah digelarnya rapat paripurna, Penetapan Perubahan Propemperda dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rabu 31 Januari 2024.

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro didampingi Wakil Ketua, Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo. Kegiatan juga dihadiri Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dan pejabat di lingkungan Pemkot Tegal.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Tegal 31/2023 tertanggal 9 Oktober 2024 menetapkan 5 Raperda. Saat ini, telah diubah menjadi 13 Raperda.

Adapun 13 Raperda yang ditetapkan pada Perubahan Propemperda DPRD Kota Tegal 2024 antara lain, Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Bahari, Perubahan Atas Perda 5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kemudian, RPJPD Kota Tegal 2025-2045, Perubahan Perda 6/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Mulai Bahas RPJPD 2025-2045, Habib Ali: Harus Mengacu pada Provinsi

Selain itu, juga ada Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Peningkatan Kerukunan Umat Beragama, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Berikutnya, Perubahan Perda 2/2015 tentang Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, LPP APBD Tahun Anggaran 2023, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal. Karena telah bekerja keras dalam membahas perubahan Propemperda Kota Tegal 2024.

"Saya atas nama Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapemperda yang telah berusaha keras. Dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas perubahan Propemperda 2024," kata Dedy Yon Supriyono.

Menurut Dedy Yon, diperlukan peran pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Itu, dalam rangka pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia bagi setiap masyarakat Kota Tegal.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Brebes Tetapkan 4 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya tentang Kawasan Tanpa Rokok

"Termasuk hak asasi atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Serta melihat keberadaan masyarakat miskin dan kelompok rentan dalam menghadapi persoalan hukum,"katanya.

Menurut Dedy Yon, sesuai pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan peraturan daerah. Perda itu akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk berperan dalam pemenuhan hak konstitusional di bidang bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat. 

Demikian informasi terkait kesepakatan DPRD Kota Tegal dengan Pemkot untuk melakukan pembahasan 13 Raperda di 2024 ini. Salah satunya terkait Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (*)

Sumber: