Terlanjur Sudah Masuk Daftar Hitam BI Checking? Ini 3 Cara Cepat dan Tepat Untuk Memutihkanya

Terlanjur Sudah Masuk Daftar Hitam BI Checking? Ini 3 Cara Cepat dan Tepat Untuk Memutihkanya

Masuk daftar Hitam Bi Checking--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Melakukan negosiasi bisa mendjadi cara terkahir yang bisa Anda lakukan demi memutihkan riwayat kredit Anda yang sudah masuk BI Checking.  Namun, perlu di perhatikan dalam proses negosiasi Anda harus jujur dengan kondisi keuangan Anda saat ini.

Selain itu, jika proses negosiasi Anda dengan pihak penyedia pinjaman online berhasil, jangan lupa untuk membayar tagihan pinjol sesuai waktu yang telah disepakati. Dengan melakukan ini, Anda bisa terbebas dari hutang yang membelenggu.

Penjelasan skor riwayat kredit

Selesai membahas cara pemutihan riwayat kredit bagi Anda yang terlanjut masuk ke daftar hitam SLIK, berikut adalah 5 skor yang menandakan bagus tidaknya riwayat kredit Anda, simak di bawah ini.

BACA JUGA:Butuh Uang Dadakan? Ini Rekomendasi Pinjaman Online Pasti ACC, Tanpa BI Checking Terbaru 2024

Skor 1 (Lancar):

  • Menandakan riwayat kredit yang baik, dimana Anda selalu membayar angsuran dan bunga pinjaman tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan.
  • Merupakan penilaian tertinggi dalam skor kredit BI Checking.
  • Menunjukkan bahwa Anda adalah debitur yang dapat dipercaya untuk membayar cicilan pinjaman Anda tepat waktu.

Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus):

  • Menandakan adanya catatan keterlambatan pembayaran cicilan kredit antara 1 hingga 90 hari.
  • Merupakan penilaian terendah dari skor kredit BI Checking yang masih dianggap wajar.
  • Menunjukkan bahwa Anda memiliki potensi untuk mengalami kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman Anda.

Skor 3 (Kurang Lancar):

  • Menandakan adanya catatan keterlambatan pembayaran cicilan kredit antara 91 hingga 120 hari.
  • Merupakan penilaian yang perlu diwaspadai oleh lembaga keuangan.
  • Menunjukkan bahwa Anda memiliki kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman Anda.

Skor 4 (Diragukan):

  • Menandakan adanya catatan keterlambatan pembayaran cicilan kredit antara 121 hingga 180 hari.
  • Merupakan penilaian yang perlu dipertimbangkan dengan matang oleh lembaga keuangan.
  • Menunjukkan bahwa Anda memiliki risiko yang tinggi untuk mengalami gagal bayar.

BACA JUGA:Marak Bayar Kuliah Pakai Cicilan dari Pinjaman Online, Apakah Bisa BI Checking Kredit Mahasiswa Rusak?

Skor 5 (Macet):

  • Menandakan adanya catatan keterlambatan pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari.
  • Merupakan penilaian yang paling buruk dalam skor kredit BI Checking.
  • Menunjukkan bahwa Anda memiliki risiko yang sangat tinggi untuk mengalami gagal bayar.

Akhir kata

Nah jadi itulah tata cara pemutihan riwayat kredit bagi Anda yang terlanjur masuk ke daftar hitam BI Checking. Harapannya informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda dan bisa membantu Anda untuk menyelesaikan masalah yang sedang di hadapi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: