3 Platform Pinjam Uang Selain Pinjol, Syarat Pengajuan Mudah dan Bunganya pun Juga Ringan
3 Platform Pinjam Uang Selain Pinjol, Syarat Pengajuan Mudah, Bunganya Juga Ringan-ekonomi-radar tegal
Bank juga menawarkan berbagai produk pinjaman, seperti kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Persyaratan pengajuan pinjaman di bank biasanya lebih ketat daripada di Pegadaian.
Syarat pengajuan pinjaman di bank adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP
- Usia minimal 21 tahun
- Memiliki penghasilan tetap
- Memiliki rekening bank
Bunga pinjaman di bank mulai dari 1% per bulan. Jangka waktu pinjaman mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun.
3. Paylater E-Commerce
Paylater adalah layanan pembayaran yang memungkinkan Anda untuk membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari. Paylater biasanya ditawarkan oleh e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
BACA JUGA: 5 Bank untuk Pinjam Uang Selain Pinjol Tanpa BI Checking, Tenor Tahunan Limit Sampai Rp10 Miliar
Syarat pengajuan Paylater adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP
- Usia minimal 18 tahun
- Memiliki akun e-commerce
- Memiliki penghasilan tetap
Bunga Paylater biasanya mulai dari 2,95% per bulan. Jangka waktu pinjaman mulai dari 30 hari hingga 12 bulan.
Perbedaan Platform Pinjam Uang
Berikut adalah tabel perbandingan antara tiga platform pinjam uang yang telah disebutkan sebelumnya:
Tips Memilih Platform Pinjam Uang
Saat memilih platform pinjam uang, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan, yaitu:
- Jenis pinjaman. Pilihlah jenis pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Syarat pengajuan. Pastikan Anda memenuhi syarat pengajuan pinjaman.
- Bunga. Bandingkan bunga pinjaman dari berbagai platform untuk mendapatkan yang paling rendah.
- Jangka waktu pinjaman. Pilihlah jangka waktu pinjaman yang sesuai dengan kemampuan Anda untuk melunasi.
BACA JUGA: 3 Jasa Pinjam Uang Limit Besar Bukan Pinjol yang Aman Galbay, Gak Ada DC Lapangan!
Kesimpulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: