Ketahui Cara Hapus Data Pinjaman Online dengan Gampang, Apakah Akan Tetap Ditagih DC Lapangan?
Ketahui Cara Hapus Data Pinjaman Online dengan Gampang, Apakah Akan Tetap Ditagih DC Lapangan?-ekonomi-radar tegal
Untuk menghapus data pinjol melalui OJK, Anda perlu mengisi formulir permohonan penghapusan data. Anda juga perlu menyertakan bukti bahwa Anda telah melunasi seluruh pinjaman Anda.
3. Melalui lembaga perlindungan konsumen
Jika Anda tidak berhasil menghapus data pinjol melalui perusahaan pinjol atau OJK, Anda dapat menghubungi lembaga perlindungan konsumen. Lembaga perlindungan konsumen dapat membantu Anda untuk menyelesaikan permasalahan Anda dengan perusahaan pinjol.
Solusi jika masih ditagih DC lapangan
Jika Anda masih ditagih DC lapangan setelah hapus data pinjaman online, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:
BACA JUGA: Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah
- Berikan bukti bahwa Anda telah melunasi seluruh pinjaman Anda
Pastikan bahwa Anda memiliki bukti bahwa Anda telah melunasi seluruh pinjaman Anda. Bukti tersebut dapat berupa kuitansi pembayaran, bukti transfer, atau surat keterangan lunas dari perusahaan pinjol.
- Laporkan ke OJK
Jika DC lapangan tetap melakukan penagihan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke OJK. OJK dapat melakukan tindakan kepada perusahaan pinjol yang melakukan penagihan secara ilegal.
- Laporkan ke polisi
Jika DC lapangan melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke polisi. Polisi dapat melakukan tindakan hukum kepada DC lapangan yang melakukan tindak pidana.
Kesimpulan
Hapus data pinjaman online dapat menjadi salah satu cara untuk menghindari penagihan dari DC lapangan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghapus data pinjol, agar Anda benar-benar terbebas dari penagihan.
BACA JUGA: Bahaya Galbay Pinjol Ilegal yang Kerap Mengintai Masyarakat, Salah Satunya Susah Cari Pekerjaan
Jika Anda masih ditagih DC lapangan setelah hapus data pinjaman online, Anda dapat melakukan beberapa hal yang telah disebutkan di atas.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: