Semakin Marak di Tahun 2024, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Ciri-ciri Pinjol Ilegal--
RADAR TEGAL - Banyak orang yang menggunakan pinjol di era sekarang. Namun ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui agar terhindar dari penipuan.
Apalagi pinjol ilegal sudah merajalela di tahun 2024, oleh karena itu Anda wajib mengetahui ciri-ciri dari pinjaman tersebut. Jadi jika Anda penasaran bisa simak artikel ini sampai selesai.
Kami akan bagikan ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda dapat menghidarinya. Karena akhir-akhir ini pinjol ilegal telah mendapatkan sentilan dari OJK secara langsung.
Agar masyarakat dapat menghindari, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat Anda pertimbangkan agar tidak menggunakannya. Baca selengkapnya pada artikel radartegal.disway.id di bawah ini.
BACA JUGA: Waspada, Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini Lebih Kejam dari Perampokan, Berikut Cara Menghindarinya
Ciri-ciri pinjol ilegal
Melalui Pesan Singkat SMS atau WhatsApp
Modus yang sering dilakukan pinjol ilegal terbaru ini dengan cara mengirimkan tawaran singkat melalui SMS maupun WhatsApp. Melalui pesan tersebut, biasanya pinjol ilegal terbaru memberi tawaran pinjaman yang menjanjikan lewat kontak yang tak tersimpan di HP atau nomor tidak dikenal.
Adapun tawaran pinjol ilegal terbaru tersebut memberi tawaran tanpa persyaratan apapun. Kendati begitu, fakta yang ditemukan ialah penyampaian penawaran lewat sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna sangat dilarang.
Larangan tersebut diberlakukan oleh OJK terhadap fintech lending legal yang terdaftar dan punya izin. Modus tersebut tak boleh diremehkan, bakan sebagai penerima informasi harus segera melaporkan untuk ditindaklanjuti.
Bilamana ditemukan indikasi penyalahgunaan data untuk keperluan pinjol ilegal, Anda perlu melaporkan dengan cara berikut ini:
BACA JUGA: 4 Urutan Hapus Data di Aplikasi Pinjol yang Benar agar Tidak Disalahgunakan Oknum Nakal
Laporkan Melalui Laman Pengaduan di Situs OJK
Bilamana menemukan ciri pinjol ilegal terbaru, anda bisa mengadukan melalui laman konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Setelah berhasil masuk, isi data diri pada form yang telah disediakan dengan benar, bilamana data suda sesuai maka tunggu konfirmasi lanjutan dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: