Pelantikan 4 Kades PAW Kabupaten Brebes, Pj Bupati Iwanuddin Singgung Hal Ini

Pelantikan 4 Kades PAW Kabupaten Brebes, Pj Bupati Iwanuddin Singgung Hal Ini

Pj Bupati lantik Kades PAW di Kabupaten Brebes.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Pelantikan 4 kades PAW Kabupaten Brebes digelar hari ini, Rabu 24 Januari 2024. Pelantikan dilakukan Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar di Pendopo Brebes.

Pelantikan 4 kades PAW Kabupaten Brebes itu diikuti Kepala Desa Bulakamba Amin Kariri, Kepala Desa Pakujati Rastam, Kepala Desa Wanatirta Darto, dan Kepala Desa Tembongraja Abdul Kholiq. Mereka menggantikan kepala desa sebelumnya yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. 

Pelantikan 4 kades PAW Kabupaten Brebes untuk mengisi jabatan kepala Desa Bulakamba dan Wanatirta telah meninggal dunia sebelum habis masa jabatannya. Kemudian kepala Desa Tembongraja mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Brebes pada Pemilu 2024.

Selanjutnya, kepala Desa Pakujati terjerat kasus korupsi dan ditahan. Lantaran masa jabatan masih cukup lama, keempat desa tersebut menyelenggarakan Pilkades PAW. 

BACA JUGA: Digelar Serentak, Wakil Ketua Komisi 1 Beri Catatan untuk Pilkades Brebes

Pelantikan 4 kades PAW Kabupaten Brebes berdasarkan Keputusan Surat Bupati Brebes Nomor 141/28 Tahun 2024, Nomor 141/29 Tahun 2024, Nomor 141/30 Tahun 2024 dan Nomor 141/31 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Dalam pelantikan 4 kades PAW Kabupaten Brebes itu, Iwanuddin mengatakan, kepala desa mempunyai kewenangan, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari pemerintah daerah.

“Mengurus desa itu ada Undang-undang dan ada prosedur yang dilakukan. Terutama menjalankan program pemerintah,” ujarnya.

Dia berharap, kades harus memperhatikan arah kebijakan prioritas pembangunan daerah. Seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Brebes Tetapkan 4 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya tentang Kawasan Tanpa Rokok

“Kita juga punya program bersama Forkopimda yakni program Jaga Desa bersama Kejaksaan, untuk mengawal Dana Desa, ada pendampingan, jika salah akan dibantu diluruskan,” imbuhnya.

Iwanuddin melanjutkan, dengan Kodim dan Polres Brebes, kades bisa mewujudkan kerja sama untuk menjaga stabilitas desa, ketenteraman dan keamanan. Mengingat sebentar lagi akan digelarnya Pemilu.

Menurutnya, Brebes bukan daerah yang mudah diurusi, wilayahnya luas dan jumlah penduduknya sekitar 2 juta lebih. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Brebes berjumlah 1.511.717 pemilih.

“Tanggal 14 Februari kami akan melaksanakan pemilihan umum dan selanjutnya pemilihan kepala daerah, peran serta kades perlu dimaksimalkan. Kades sebagai ujung tombak kami, tolong jaga ketenteraman di desa, jaga netralitas dan kondusifitas jangan sampai timbul perpecahan,” jelasnya.

Sumber: