DPRD Kabupaten Brebes Tetapkan 4 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ketua DPRD M. Taufik (kanan) menyerahkan lima usulan Raperda ke Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar (kiri) saat paripurna hari ini.(istimewa)--
RADAR TEGAL - DPRD Kabupaten Brebes menetapkan empat rencana peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda melalui rapat paripurna, Selasa 23 Januari 2024. Salah satu perda yang ditetapkan yakni kawasan tanpa rokok.
Keempat raperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh dewan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Brebes yang dibentuk. Di antaranya adalah Pansus 39 yang membahas Raperda tentang Administrasi Penduduk (adminduk) yang diketuai Heri Fitriansyah. Pansus 40 membahas Raperda tentang Penyertaan Modal bagi Perumda Air MinumTirta Barisbis yang diketuai Mustholah.
Selanjutnya adalah Raperda tentang Kesehatan Hewan yang sebelumnya digodok Pansus 41 DPRD Kabupaten Brebes yang diketuai Mashadi serta Pansus 42 yang diketuai Sukirso juga telah merampungkan pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Brebes.
Secara bergiliran, masing-masing pansus menyampaikan laporan kerjanya hingga finalisasi dan ditetapkan menjadi perda di hadapan forum paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Brebes M. Taufiq didampingi Wakil Ketua Teguh Wahid Turmudi dan Wurja. Hadir pula Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar bersama OPD dan perwakilan jajaran forkopimda setempat.
BACA JUGA: Honorer di Brebes Ngadu ke DPRD, Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutment PPPK 2023
Selain menetapkan empat perda tersebut, dalam kesempatan paripurna DPRD Kabupaten Brebes tersebut juga diagendakan menyampaikan usulan lima raperda untuk segera dibahas. Raperda kelima tersebut antara lain Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044.
Kemudian, Raperda perlindungan pekerja lokal dan pekerja migran Indonesia, Raperda Penyertaan modal BUMD Percetakan, Raperda perubahan SOTK dan Perubahan Badan Hukum Bank Brebes menjadi PT.
"Ada 5 Raperda yang kami usulkan. Pertama perubahan tentang RT RW. Terus yang kedua terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal dan migran. Ketiga itu terkait dengan perubahan status perusahaan Bank Brebes. Kemudian penyertaan modal untuk percetakan Grafika. Yang terakhir itu terkait dengan ya aturan SOTK,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Brebes Warsudi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: