Gak Perlu Takut, Nasabah Galbay Bisa Usir DC Pinjol dengan Cara Ini Tanpa Melanggar Aturan
Cara usir DC pinjol tanpa melanggar aturan-freepik-
Adapun sejumlah dokumen yang harus dibawa DC pinjol saat datang ke rumah menagih hutang, yaitu KTP pribadi, surat penugasan dari perusahaan pinjol, SPPI atau SP3, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan sertifikat jaminan Fidusia.
Nasabah galbay berhak usir DC pinjol tanpa melanggar aturan jika semisal petugas memang tidak membawa dokumen yang disebutkan. Namun, di sisi lain jika mereka membawa dokumen yang lengkap, Anda bisa usir dengan cara berikut.
1. Lakukan dengan tenang dan jujur
Anda tidak bisa mengusir petugas dengan tindakan tidak etis. Jika memang masih belum memiliki uang untuk melunasi hutang, sampaikan saja dengan tenang dan jujur.
BACA JUGA : 5 Risiko Nekat Pinjam di Banyak Aplikasi Pinjol, yang Gaji UMR Mending Jangan Deh
Anda bisa meminta DC pinjol untuk datang semisal memang sudah memiliki uang untuk melunasi hutangnya. Tidak hanya itu, Anda juga bisa coba ajukan keringanan pembayaran atau restrukturisasi hutang pinjol.
Siapa tahu nanti penyedia layanan Anda bisa memberikan keringanan. Misalnya dengan mengurangi suku bunga, menghilangkan denda, maupun memperpanjang tenor.
2. Jangan rekam petugas debt collector
Saat petugas atau DC pinjol datang ke rumah menagih hutang, jangan rekam mereka. Hal ini bisa melanggar privasi petugas tersebut.
Namun, beda halnya jika memang ada tindakan kekerasan atau tindakan tidak etis lain dilakukan saat menagih hutang. Nanti rekaman ini bisa jadi bukti untuk Anda melaporkannya ke otoritas berwajib agar petugas terkait dikenakan sanksi.
BACA JUGA : Gak Bakal Didatangi, Ini 3 Fakta tentang Pinjol Ilegal yang Sering Bikin Salah Paham
Kesimpulan
Cara mengusir DC pinjol yang datang ke rumah sebenarnya bisa saja dilakukan, asal dalam kondisi tertentu. Misalnya ketika mereka tidak membawa dokumen-dokumen yang sudah disebutkan tadi, maupun ketika mereka melakukan tindakan tidak etis.
Itulah cara usir DC pinjol tanpa melanggar aturan yang bisa nasabah galbay lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: