KUR Pegadaian Syariah Membantu Anda Membangun Usaha Produktif

KUR Pegadaian Syariah Membantu Anda Membangun Usaha Produktif

KUR Pegadaian Syariah--

2. Memiliki usaha UMKM yang sah dan sesuai dengan prinsip syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari program pemerintah atau lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti leasing, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, atau kredit pensiunan dengan catatan pembayaran cicilan lancar dan kemampuan untuk membayar.

4. Memiliki pendapatan rutin bulanan atau mingguan.

BACA JUGA: Kemudahan Pengajuan KUR BSI 2024 Bisa Langsung di Kantor Cabang atau Lewat Online

Ketentuan Khusus Produk KUR Syariah

Beberapa ketentuan khusus produk ini melibatkan:

  • Khusus untuk kredit modal usaha.
  • Jangka waktu pinjaman mulai dari 12 hingga 36 bulan.
  • Besaran Marhun Bih (uang pinjaman) berkisar antara Rp.1.000.000 hingga Rp.10.000.000.
  • Besaran Mu'nah atau jasa pemeliharaan KUR Syariah sebesar 6% efektif per tahun.
  • Tarif Produk KUR Syariah Pegadaian

Tarif produk ini sangat memperhatikan keadilan dan kesejahteraan nasabah, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Biaya pemeliharaan sebesar 6% efektif per tahun atau 0,28% flat per bulan dari jumlah pembiayaan.
  • Tidak ada denda dan biaya administrasi tambahan.
  • Tidak ada biaya provisi yang harus dibayarkan oleh nasabah.

Dengan memahami tarif produk secara rinci, kita dapat mengkalkulasi kemampuan bayar dan menentukan durasi pinjaman KUR Pegadaian Syariah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita sebagai pelaku usaha mikro.

BACA JUGA: Syarat Pengajuan KUR Syariah Bank Jateng 2023, Pinjaman Hingga Rp500 Juta Anti Riba

Jadi, jika Anda siap untuk mengembangkan bisnis UMKM secara syariah, jangan ragu untuk mengajukan pinjaman KUR Pegadaian Syariah dan nikmati keuntungannya. Ayo, segera kunjungi cabang Pegadaian terdekat dan temukan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Semoga bermanfaat.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: