Nasabah Wajib Hafal, Ini 4 Aturan DC Pinjaman Online, Jaga-jaga Jika Terjadi Pelanggaran
Nasabah Harus Ketahui 4 Aturan DC Pinjaman Online, Jaga-jaga Jika Terjadi Pelanggaran-ekonomi-radar tegal
BACA JUGA: Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist
4. Tidak boleh melakukan penagihan di luar jam kerja
DC hanya boleh menagih utang pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-17.00 WIB. Penagihan di luar jam kerja merupakan pelanggaran hukum.
Dampak Jika Melanggar Aturan
Jika DC melanggar aturan, nasabah bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Sanksi yang bisa dikenakan kepada DC yang melanggar aturan antara lain:
- Peringatan tertulis
- Denda
- Pencabutan izin usaha
Selain itu, DC juga bisa dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda.
BACA JUGA: Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi
Mengatasi Pelanggaran Aturan
Untuk mengatasi pelanggaran aturan DC pinjaman online, perlu dilakukan beberapa hal, antara lain:
- Penegakan hukum yang tegas
- Edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah
- Kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat
Kesimpulan
DC pinjaman online memiliki peran penting dalam menagih utang nasabah. Namun, DC juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika melanggar, DC bisa dikenakan sanksi, bahkan dilaporkan ke pihak berwajib.
BACA JUGA: Pidana 6 Tahun Bagi DC Pinjol yang Hina Nasabahnya, Jika Bertemu Segera Laporkan ke Pihak Berwenang
Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui aturan DC pinjaman online. Dengan mengetahui aturan tersebut, nasabah bisa melindungi diri dari pelanggaran yang dilakukan DC.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: