Jangan Mau Bayar, Begini Cara Atasi DC Pinjol Agresif Biar Kapok dan Tidak Seenaknya

Jangan Mau Bayar, Begini Cara Atasi DC Pinjol Agresif Biar Kapok dan Tidak Seenaknya

10 cara atasi DC pinjol agresif agar kapok dan tidak seenaknya-freepik-

Selain layanan konsumen, Anda juga bisa pertimbangkan bantuan dari beberapa lembaga untuk permasalahan hutang ini. 

BACA JUGA : 6 Pinjol Tanpa KTP 2024 Bunga Rendah OJK Limit Tinggi sampai Rp50 Juta Bisa Cair 5 Menit

Misalnya Komisi Nasional Perlindungan Konsumen (KNPK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga ini bisa saran atau bantuan hukum jika konsumen memiliki konflik dengan debt collector atau petugas penagih hutang.

Kesimpulan

DC pinjol memiliki aturan penagihan hutang yang sudah ditetapkan OJK. Jika mereka bertindak diluar aturan, maka debitur berhak mengusir mereka dari rumah dan melaporkannya ke otoritas berwajib.

Itulah cara atasi DC pinjol agresif agar kapok dan tidak seenaknya lagi. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: