Waspada! 2 Bantuan Pelunasan Hutang Pinjol Ini Ternyata Penipuan, Kebanyakan Korbannya Nasabah Galbay
bantuan pelunasan hutang pinjol ini ternyata penipuan--
Menarik bukan promo bantuan pelunasan hutang pinjol dengan jasa hapus data pinjol di atas. Nampaknya dari tawarannya sangat menarik bagi yang gagal bayar pinjol.
Jika melihat penawaran di atas, siapa yang tidak tergiur, seperti:
- Tidak ada tagihan di aplikasi
- Tidak ada teror
- Tidak sebar data
- Data bersih.
Namun cara kerjanya seakan manis di awal lalu pahit di akhir. Pertama, penyedia jasa akan memberitahu kalau ada dua biaya yang harus disediakan, yaitu fee untuk jasa (mulai dari Rp50 ribu) dan 10% pembayaran untuk ditransfer ke tagihan yang tidak bisa dibayar.
BACA JUGA: Resiko Pinjaman Online Ilegal 5 Menit Cair, Cepat sih Tapi Yakin Aman?
Kemudian, penyedia jasa ini mengklaim kalau mereka memanfaatkan bug dari aplikasi tersebut. Sehingga data diri serta pinjaman kamu bisa hilang tanpa jejak.
Namun, setelah menggunakan jasa ini, alih-alih Anda bisa terbebas dari tagihan, tetapi tetap saja masih ada tagihan yang harus dibayarkan. Jadi, praktek jasa hapus data pinjaman online bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan.
Selain itu, adanya potensi penyadapan data karena pengguna jasa diharuskan memberikan data sesuai KTP kepada penyedia jasa hapus data yang notabene tidak memiliki otoritas resmi. Sehingga tidak bisa dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban jika ada kasus penyalahgunaan data.
Setelah mendapatkan data diri pengguna jasa, penyedia jasa bisa saja menjual data yang diterima dan bisa mendaftarkan data Anda ke aplikasi online lainnya, mengambil uang tersebut, lalu Anda yang ditagih per bulannya.
BACA JUGA: Pelunasan Hutang Pinjol oleh OJK Cuma Hoax, tapi Nasabah Galbay Bisa Lakukan Hal Ini
Simpelnya, data pribadi yang sudah Anda kirimkan akan dimanfaatkan untuk perilaku kejahatan seperti berhutang dengan data orang lain lalu nantinya Anda yang akan membayar.
Jadi kini Anda harus waspada dengan dua bantuan pelunasan hutang pinjol ini ternyata penipuan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: