Pinjaman KUR Mandiri 2024 Limit Mencapai Rp10 Juta dengan Cicilan Mulai dari Rp860 Ribuan, Cek Syaratnya

Pinjaman KUR Mandiri 2024 Limit Mencapai Rp10 Juta dengan Cicilan Mulai dari Rp860 Ribuan, Cek Syaratnya

Pinjaman KUR Mandiri 2024 dengan limit Rp10 Juta CIcilan Rp860 Ribu, Begini Syaratnya--youtube/bank mandiri dan edit Canva

RADAR TEGAL - Pinjaman KUR Mandiri 2024 banyak orang lirik karena memiliki perbedaan yang mencolok dari lainnya. Bank Mandiri sendiri memiliki jenis kredit usaha rakyat yang paling menarik untuk pengusaha awal.

Pinjaman KUR Mandiri 2024 ini adalah jenis kredit super mikro yang hanya memiliki bunga pinjaman mencapai 3% saja. Bunga yang rendah ini menjadikan banyak orang tertarik dengan kredit usaha rakyat milik bank ini.

Selain itu, para pengusaha yang belum mencapai 6 bulan masa usahanya juga masih bisa mengajukan pinjaman KUR Mandiri 2024 loh. Namun, tentunya ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi.

Pada artikel ini radartegal.disway.id akan membahas tentang pinjaman KUR Mandiri 2024. Sebelum melakukan pinjaman kita cek syaratnya terlebih dahulu berikut ini.

BACA JUGA: Intip Simulasi CIcilan KUR BRI Tahun 2024 Plafon Rp10-100 Juta Pelunasan Mulai Rp234 Ribuan Saja

BACA JUGA: Simulasi CIcilan KUR BCA Tahun 2024 Terbaru, Pinjaman 10 Juta Cuma Ngangsur 193 Ribu Sebulannya

Pinjaman KUR Mandiri 2024 dengan limit Rp10 juta, begini syaratnya

1. Penerima Kredit Usaha Rakyat

Ada persyaratan penerima KUR untuk calon debitur penuhi. Jika kamu belum tahu apa saja persyaratannya bisa kamu cek di bawah ini.

Berikut persyaratan penerima KUR bank Mandiri:

  • Anggota Keluarga Karyawan: UMKM yang dimiliki oleh anggota keluarga yang biasanya bekerja sebagai karyawan atau karyawati dengan gaji tetap.
  • Pekerja Migran Indonesia: usaha kecil dan menengah (UMKM) yang didirikan oleh pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di negara lain.
  • Wilayah Perbatasan: Bisnis kecil dan menengah (UMKM) yang beroperasi di wilayah yang berbatasan dengan negara lain.
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia: UMKM yang dimiliki oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia, atau pegawai yang sedang dalam proses pensiun.
  • Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan) atau Kelompok Usaha Lainnya: UMKM adalah kelompok usaha kecil dan menengah (UMKM) yang bergabung dalam kelompok seperti Gapoktan atau kelompok usaha lainnya.
  • Pekerja yang Diputus Hubungan Kerja: UMKM yang dibentuk oleh pekerja yang dipecat.
  • Calon Pekerja Migran dan Peserta Magang: UMKM yang diinisiasi oleh calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri atau calon peserta magang di luar negeri.
  • Ibu Rumah Tangga: UMKM yang dikelola oleh ibu rumah tangga.

BACA JUGA: Tabel Simulasi KUR Mandiri Terbaru Tahun 2024, Plafon Mulai dari Rp5 Juta Sampai Rp10 Juta dengan Bunga Rendah

2. Memiliki IUMK

Syarat selanjutnya adalah debitur perlu memiliki surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK) untuk melakukan pengajuan. Dokumen ini perlu untuk mengetahui usaha yang kamu jalankan sudah berjalan dan legal terawasi oleh dinas terkait.

Usaha yang kamu jalankan juga harus sudah berjalan minimal 6 bulan lamanya. Jika belum berjalan 6 bulan kamu perlu melakukan beberapa syarat.

Syarat untuk usaha yang belum mencapai 6 bulan dan melakukan pinjaman adalah sebagai berikut:

1. Mengikuti pendampingan

2. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya

Sumber: