Debt Collector Pinjaman Online Berani Sita Barang di Rumah? Ini yang Harus Anda Lakukan

Debt Collector Pinjaman Online Berani Sita Barang di Rumah? Ini yang Harus Anda Lakukan

Ilustrasi. Jika debt collector pinjol datang ke rumah sita barang sebagai jaminan, ini yang harus Anda lakukan - -

RADAR TEGAL-  Saat Anda memiliki tagihan pinjaman online dan telat bayar maupun gagal bayar sudah dipastikan diteror debt collector baik lewat telepon maupun pesan singkat. Akan tetapi jika debt collector pinjaman online datang terus sita barang di rumah, apa yang harus kita lakukan?

 

Seperti kita ketahui debt collector pinjaman online cara kerjanya sudah diatur oleh OJK. Namun terkadang ada permasalahan yang biasanya mereka semena-mena. Jika debt collector pinjaman online datang kemudian menyita barang di rumah sebagai jaminan, ini yang harus Anda lakukan.

 

Jika Anda sedang mengalami masalah debt collector pinjaman online berani sitang barang di rumah, ada beberapa hal yang harus Anda lakukan apa saja? 

 

Berikut ini yang harus Anda lakukan jika debt collector berani sita barang di rumah sebagai jaminan. Simak penjelasannya sampai akhir agar tidak gagal paham ya.

BACA JUGA: 5 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Mengancam Lewat WhatsApp, Nasabah Galbay Wajib Tahu

1. Kumpulkan bukti

 

Hal yang pertama yang Anda lakukan yaitu kumpulkan semua bukti yang terjadi saat debt collector melakukan tindakan pelanggaran. Misalnya debt collector berupa catatan panggilan telepon, pesan, email maupun tindakan semena-mena.

 

2. Pahami hukum dan peraturan yang berlaku

 

Kemudian pelajari hukum yang berlaku pada etika penagihan hutang di wilayah Anda. Lalu pahami hak konsumen dan apa saja yang dilakukan debt collector melanggar aturan.

 

3. Laporkan kepada pihak pinjaman online 

 

Selanjutnya jika debt collector berani sita barang di rumah Anda sebagai jaminan maupun melakukan tindakan yang tidak mengenakan, sebaiknya segera sampaikan keluh kesah ke pihak pinjaman online tempat Anda mengambil pinjaman. Mereka kemungkinan akan membantu terkait masalah pada konsumennya tersebut.

 

4. Laporkan ke otoritas yang berwenang

 

Yang terakhir jika debt collector melakukan tindakan tidak etis Anda segera cari lembaga hukum dan segera laporkan masalah tersebut. Pada laporan nasabah terkait tindakan debt collector, biasanya ini dapat dilakukan melalui badan perlindungan konsumen, otoritas jasa keuangan atau regulator keuangan.

BACA JUGA:Nasabah Hindari Galbay! Ini 3 Target Debt Collector Lapangan Mengganggu Orang Terdekat

Nah itulah jawaban jika debt collector pinjaman online berani sita barang di rumah, ini tindakan yang harus Anda lakukan. Semoga membantu. (*)

Sumber: