Bocoran Cara Melunasi Pinjol Tanpa Membayar, Bikin Nyenyak Tidur Nasabah Galbay

Bocoran Cara Melunasi Pinjol Tanpa Membayar, Bikin Nyenyak Tidur Nasabah Galbay

ILUSTRASI - Ilustrasi cara melunasi pinjol tanpa membayar terbaru--

2. Meminta Pengurangan Bunga Pinjaman

Hal yang perlu anda ingat saat memperpanjang masa pelunasan pinjaman memang bisa menurunkan cicilan per bulan. Namun, tidak menghapus kewajiban pelunasan.

Bahkan, nantinya dengan restrukturisasi masa pinjaman akan memperbesar hutang pinjol Anda. Karenanya, cara melunasi pinjol tanpa membayar dengan melakukan negosiasi pengurangan bunga pinjaman perlu dilakukan.

BACA JUGA: 5 Tips Melunasi Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar? Lakukan dengan Hati-hati Agar Terhindar dari Teror

Tujuannya, agar hutang Anda tidak semakin besar dan nantinya diharapkan akan mendapatkan keringanan dari perusahaan pinjol. Sehingga, nasabah Galbay akan mampu melunasi hutang pinjol dengan baik.

3. Tidak Membayar Pinjaman

Cara ini hanya bisa Anda terapkan ketika terjebak dalam pinjaman online ilegal. Sebab, perusahaan itu tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Namun, jika Anda memiliki hutang pada perusahaan pinjol yang legal, maka tidak disarankan melakukan cara ini. Karena Pinjol yang legal bisa membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melunasi Pinjol dengan Lembaga Bantuan Pelunasan Hutang

Cara melunasi pinjol tanpa membayar selanjutnya adalah dengan meminta pertolongan dari lembaga bantuan pelunasan hutang yang sudah ada saat ini. Setidaknya, ada 4 lembaga yang bisa Anda hubungi untuk membantu pelunasan.

BACA JUGA: 6 Cara Melunasi Pinjol Tanpa Bunga, Hutang Anda Auto Cepat Terbayarkan dengan Mudah

Keempat lembaga tersebut yakni Baznas, Amalan, Bank Indonesia dan YLKI. Mungkin ada sejumlah persyaratan yang harus Anda dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

1. Melunasi Pinjol dengan Bantuan Bank Indonesia

Ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi untuk bisa mulinasi pinjaman online dengan bantuan Bank Indonesia. Syarat-syarat itu antara lain hutang maksimal sebesar Rp500 juta dan maksimal sengketa 60 hari atau 2 bulan.

2. Amalan 

Sumber: