Bocoran Cara Melunasi Pinjol Tanpa Membayar, Bikin Nyenyak Tidur Nasabah Galbay

Bocoran Cara Melunasi Pinjol Tanpa Membayar, Bikin Nyenyak Tidur Nasabah Galbay

ILUSTRASI - Ilustrasi cara melunasi pinjol tanpa membayar terbaru--

Salah satu lembaga yang bisa membantu penyelesaian hutang pinjol adalah Amalan. Kabarnya, lembaga ini dapat mengatasi persoalan pinjaman Anda sampai 70%.

Untuk bisa mendapatkan layanan bantuan dari lembaga ini anda hanya perlu melakukan registrasi pada situs mereka. Dengan begitu, Anda bisa memanfaatkan layanan yang mereka tawarkan.

BACA JUGA: 6 Cara Cepat Melunasi Pinjol yang Nggak Pernah Dibayar Sepeserpun, Dijamin Masalah Cepat Selesai

Beberapa layanan yang mereka tawarkan antara lain konsultasi gratis, cicilan dana pelunasan dan negosiasi keringanan untuk pelunasan. Lembaga ini kabarnya juga telah berpengalaman menyelesaikan permasalahan terkait kartu kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

3. Melunasi Hutang dengan Bantuan YLKI

YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia tidak hanya melulu menangani persoalan barang-barang konsumtif. Tetapi juga terkait dengan pinjaman online atau Pinjol.

Sesuai dengan kewenangannya, Anda bisa melaporkan keluhan anda terkait pinjaman online. Mulai dari intimidasi, teror, perilaku premanisme, debt collector, intimidasi hingga kekerasan.

Untuk bisa mendapatkan layanan tersebut, Anda bisa mengirimkan aduan di laman resmi YLKI Indonesia. Laman tersebut bisa Anda temukan di mesin pencarian.

BACA JUGA: 4 Resiko Jika Tidak Bisa Melunasi Pinjol Tepat Waktu, Salah Satunya Barang Pribadi Bisa Kena Sita

3. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 

Cara melunasi pinjol tanpa membayar berikutnya adalah melalui lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, lembaga ini hanya menerima permohonan bantuan dari nasabah yang pinjamannya memang digunakan untuk kebutuhan mendesak.

Jika, pinjaman Anda untuk kebutuhan konsumtif, maka mereka tidak akan memberikan bantuan seperti yang diharapkan.

Melaporkan ke Instansi Terkait

Jika Anda masih mengalami kesulitan untuk melunasi pinjol, sementara anda mengalami tindakan tidak menyenangkan saat penagihan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke instansi terkait. Anda bisa melaporkan ke pihak Kepolisian agar di ambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kepada lembaga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK, YLKI atau lembaga resmi lainnya. Sebelum melaporkan, Anda perlu mengumpulkan bukti-bukti sebagai penguatan aduan anda tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: