Aturan Baru OJK tentang Cara Penagihan DC Pinjol, Bisa Digunakan saat DC Datang

Aturan Baru OJK tentang Cara Penagihan DC Pinjol, Bisa Digunakan saat DC Datang

Aturan Baru OJK Tentang Cara Penagihan DC Pinjol--pinterest

RADAR TEGAL - Masyarakat Indonesia kini sering sekali mengandalkan pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan mendesak, karena proses yang cepat dan dan langsung cair. Terkait dengan penagihan, terdapat aturan baru OJK tentang cara penagihan DC Pinjol.

Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan DC yang menagih dengan semena-menanya. Ingat aturan baru OJK tentang cara penagihan DC Pinjol dalam artikel radartegal.disway.id kali ini.

Apa saja aturan baru OJK tentang cara penagihan DC pinjol? Simak tulisan ini sampai selesai untuk mengetahuinya.

Pastinya, aturan baru OJK tentang cara penagihan DC Pinjol ini dibuat karena beberapa DC yang dipekerjakan oleh perusahaan pinjol banyak melakukan tindakan yang merugikan nasabah. Seperti mengintimidasi, mengancam dan perlakuan negatif lainnya.

BACA JUGA: Aturan Terbaru OJK dalam Penagihan Utang Pinjol, Tingkatkan Perlindungan dari Perilaku Tak Etis

Debt Collector pinjaman online 2024

Tahun 2024, pinjol menjadi salah satu alternatif kebutuhan masyarakt Indonesia dengan kemudahan yang mereka miliki. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat kerugian yang bisa menjadi resiko nasabah. Maka dari itu, calon nasabah harus pintar memilih pinjaman online.

Seperti pinjol yang memiliki debt collector. Debt collector ini adalah seseorang yang ditugaskan oleh perusahaan untuk menagih utang kepada nasabah. Untuk menghindari DC pinjol, kamu bisa menggunakan aturan baru OJK tentang cara penagihan DC Pinjol untuk senjata.

Aturan baru OJK tentang cara penagihan DC Pinjol 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang penagihan utang oleh pinjol. Peraturan tersebut yang berlaku sudah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor POJK 10/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan tersebut yang berisi aturan bahwa pinjol hanya boleh menagih utang dalam waktu 90 hari. Setelah melewati batas waktu tersebut, maka utang dianggap hangus.

BACA JUGA: Nasabah Patuhi Aturan Baru untuk Pinjaman Online OJK, Lebih Baik Menghindari DC dan No 3 Cocok untuk Nasabah

Itulah aturan terbaru yang OJK terbitkan dan harus digunakan di semua pinjaman online. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pinjol yang melakukan teror kepada nasabah yang menunggak hingga berbulan-bulan. Hal ini karena pinjol ilegal tidak terikat dengan peraturan OJK.

Lama teror DC Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: