Perlukah Bayar Hutang pada Pinjol yang Sudah Diblokir OJK? Begini Penjelasannya

Perlukah Bayar Hutang pada Pinjol yang Sudah Diblokir OJK? Begini Penjelasannya

Perlukah bayar hutang pada pinjol yang sudah diblokir OJK ?-freepik-

Nasabah harus memiliki bukti-bukti perjanjian pinjaman agar menghindari miskomunikasi. Selain itu, pastikan suku bunganya masih sesuai dengan aturan OJK.

Jadi meskipun nanti tidak bisa membayar lewat aplikasi lagi, nasabah tetap membayarkan tunggakannya sebagaimana mestinya tanpa ada perubahan yang signifikan sesuai kesepakatan.

Jika ada DC pinjol yang menagih hutang dengan cara tidak etis, maka nasabah bisa langsung melaporkannya ke otoritas berwajib. 

BACA JUGA: Aplikasi Ini Bisa Bantu Nasabah Galbay untuk Menghindari DC Pinjol yang Tagih Hutang

Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan perlukah bayar hutang pada pinjol yang sudah diblokir OJK, jawabannya tentu harus. Sebab, hutang tersebut sudah kewajiban nasabah untuk membayar sesuai kesepakatan awal antara kedua pihak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: