AFPI Ungkap 4 Praktik Penagihan Hutang DC Pinjol yang Bisa Dipenjarakan, Simak Selengkapnya

AFPI Ungkap 4 Praktik Penagihan Hutang DC Pinjol yang Bisa Dipenjarakan, Simak Selengkapnya

4 praktik penagihan hutang DC pinjol yang bisa dipenjarakan-freepik-

RADAR TEGAL – Nasabah galbay harus tahu 4 praktik penagihan hutang DC pinjol yang bisa dipenjarakan. Hal ini diungkapkan oleh AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Praktik penagihan hutang DC pinjol yang bisa dipenjarakan ini sudah termasuk merugikan nasabah itu sendiri. Meski nasabah gagal bayar atau menunggak, ia tetap mendapatkan hak perlindungan hukum yang sudah ditetapkan OJK.

Cara atau praktik penagihan hutang DC pinjol yang bisa dipenjarakan ini juga sudah termasuk tindakan melanggar hukum. Meski sudah ada aturan tertentu dari OJK, tidak jarang masih ada petugas debt collector yang melanggarnya.

Maka dari itu ketahui 4 praktik penagihan hutang DC pinjol yang bisa dipenjarakan. Anda selaku nasabah harus simak ulasan ini sampai akhir.

4 Praktik penagihan hutang DC pinjol yang bisa dipenjarakan

Ada saja sejumlah cara DC pinjol menagih hutang yang melanggar aturan OJK, termasuk platform yang sudah legal. Jika Anda mengalami salah satunya atau beberapa diantaranya, maka Anda bisa langsung laporkan ke otoritas berwajib.

BACA JUGA: Cara Dapat Bantuan Pelunasan Pinjol dari OJK Cuma dengan 5 Syarat Beserta Manfaat Lainnya

1. Menelepon semua kontak nasabah

Biasanya saat ada nasabah galbay, DC pinjol akan menghubungi kontak darurat nasabah. Namun, kontak darurat ini fungsinya hanya untuk menanyakan keberadaan nasabah. Bukan untuk ditagih agar melunasi hutang nasabah.

Di sisi lain, jika ada DC pinjol yang melanggar aturan penagihan hutang dari OJK ini dengan menghubungi seluruh kontak nasabah, maka nasabah berhak melaporkannya. 

Entah itu menghubungi keluarga, teman, rekan kantor, dan lainnya diluar kontak darurat yang didaftarkan di awal.

Biasanya mereka akan mengirim pesan singkat maupun menelepon berkali-kali. Hal ini juga sudah termasuk melanggar privasi seseorang.

2. Pelecehan 

Praktik penagihan hutang DC pinjol yang bisa dipenjarakan selanjutnya yaitu jika adanya tindak pelecehan, baik secara verbal maupun non verbal.

Sumber: