Buka di Awal Tahun, Begini Syarat dan Cara mengajukan Pinjaman KUR BRI 2024 Beserta Jenis-jenisnya

Buka di Awal Tahun, Begini Syarat dan Cara mengajukan Pinjaman KUR BRI 2024 Beserta Jenis-jenisnya

Pinjaman KUR BRI 2024--

RADAR TEGAL - Awal tahun, ada beberapa program yang kembali dibuka. Salah satunya adalah pinjaman KUR BRI 2024 yang jadi alternatif pelaku UMKM.

Pinjaman KUR BRI 2024 merupakan salah satu program Pemerintah untuk membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Oleh karena itu kami akan berikan jenis dan syaratnya.

Jadi jika Anda tertarik untuk mengetahuinya, bisa simak artikel radartegal.disway.id ini sampai akhir ya. Tentu ada syarat sendiri jika ingin mengajukan pinjaman KUR BRI 2024.

Jadi langsung saja berikut jenis dan syarat pinjaman KUR BRI 2024 yang dapat Anda ketahui dibawah ini.

BACA JUGA: Syarat Pengajuan KUR BRI Pinjaman 50 Juta dengan Angsuran Rendah dan Cara Pengajuan Mudah

Jenis pinjaman KUR BRI 2024

1. Kredit Usaha Rakyat untuk TKI

Jenis KUR ini memiliki keistimewaan karena ditujukan khusus bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri. Tentunya, hal ini akan memberikan dukungan bagi keluarga dan nasabah dalam proses bekerja di negara asing.

Berdasarkan kebijakan bank, persyaratan untuk mendapatkan KUR ini meliputi KTP, Kartu Keluarga, perjanjian kerja, perjanjian penempatan, paspor, visa, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengajukan pinjaman KUR sesuai dengan kebutuhan Anda.

2. KUR kecil BRI

Kemudian, bagi Anda yang menginginkan KUR dengan jumlah yang signifikan, tentu disarankan untuk memilih opsi ini. Jenis ini dapat dipilih dengan persyaratan yang hampir identik dengan KUR mikro.

Anda harus memiliki usaha yang telah beroperasi selama setidaknya 6 bulan dan tidak sedang memperoleh kredit dari lembaga perbankan. Pengajuan KUR ini memiliki batas minimal sebesar Rp50 juta dan batas maksimal sebesar Rp500 juta. 

3. Pinjaman KUR Mikro BRI 2024

Jenis yang terakhir ini ditujukan bagi mereka yang telah mengelola usaha yang bukan hanya beroperasi, tetapi juga telah memenuhi syarat keberlanjutan usaha. Bagi nasabah yang baru membuka usaha tentunya tidak akan bisa menggunakan produk ini.

Sumber: