Meski Galbay, 3 Praktik Penagihan Hutang DC Pinjol Ini Bisa Nasabah Laporkan ke OJK

Meski Galbay, 3 Praktik Penagihan Hutang DC Pinjol Ini Bisa Nasabah Laporkan ke OJK

3 praktik penagihan hutang DC pinjol yang bisa nasabah galbay laporkan ke OJK-freepik-

RADAR TEGAL – Nasabah bisa laporkan DC pinjol legal ke OJK jika melakukan 3 praktik penagihan hutang yang dilarang meski sedang galbay. OJK sudah menentukan aturan menagih hutang ke nasabah galbay dan harus diikuti oleh penyedia layanan itu sendiri.

Nasabah yang galbay tetap bisa laporkan DC pinjol legal ke OJK jika sampai melakukan 3 praktik penagihan hutang berikut ini. Jangan sampai bungkam meskipun memiliki hutang pinjaman online.

Biar bagaimanapun, jika DC pinjol legal melakukan 3 praktik penagihan hutang yang melanggar aturan maka nasabah galbay bisa laporkan hal tersebut ke OJK. Sebab, tindakan tersebut bisa membuat reputasi nasabah bersangkutan jadi kurang baik.

Berikut 3 praktik penagihan hutang yang bisa nasabah galbay laporkan ke OJK. Jika ada debt collector yang melakukan hal-hal ini pada Anda, segera lapor agar diproses lebih lanjut.

3 praktik penagihan hutang yang bisa nasabah galbay laporkan ke OJK 

OJK menetapkan sejumlah aturan kepada penyedia layanan pinjol yang resmi termasuk cara penagihan hutang kepada nasabah galbay. Nasabah berhak melaporkan jika ada pelanggaran aturan penagihan hutang OJK yang dilakukan pihak pinjol.

BACA JUGA : Ternyata Hutang Pinjol Bisa Hangus Tanpa Perlu Dibayar, namun Risiko Ini yang Terjadi Setelahnya

1. Mendatangi rumah nasabah sebelum tanggal jatuh tempo

Tidak sedikit DC pinjol akan datang ke rumah nasabahnya sebelum jatuh tempo. Selain itu, cara penagihannya juga kurang beretika, seperti menggunakan kalimat kasar maupun tekanan lainnya.

Apalagi saat ini sudah ada aturan baru soal kapan dan sampai jam berapa DC pinjol boleh menagih hutang ke nasabah. Misalnya saat hari-hari kerja diluar hari libur dengan batas maksimal pukul 8 malam WIB.

Jika sampai ada yang masih melakukan diluar itu, maka sudah termasuk cara penagihan hutang pinjol yang melanggar aturan OJK dan Anda berhak melaporkannya.

2. Menagih hutang ke orang lain

Pelanggaran aturan penagihan hutang OJK berikutnya dengan menagih ke orang lain. Hutang pinjol merupakan hutang pribadi dan tidak boleh menyangkut pautkan orang lain, selain nasabah itu sendiri.

BACA JUGA : Perlukah Bayar Hutang Pinjol yang Sudah Ditutup OJK? Ini 5 Hal yang Mungkin Terjadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: