Perlukah Bayar Hutang Pinjol yang Sudah Ditutup OJK? Ini 5 Hal yang Mungkin Terjadi

Perlukah Bayar Hutang Pinjol yang Sudah Ditutup OJK? Ini 5 Hal yang Mungkin Terjadi

Perlukah nasabah bayar hutang pinjol yang sudah ditutup oleh OJK atau jadi auto hangus ?-freepik-

RADAR TEGAL – Pastinya Anda bertanya perlukah bayar hutang pinjol yang sudah ditutup OJK. Ada beberapa hal yang mungkin terjadi untuk kondisi ini, yang mana ada nasabah yang masih berhutang namun layanan pinjaman online yang digunakan sudah ditutup.

Perlukah bayar hutang pinjol yang sudah ditutup OJK sebenarnya tergantung kebijakan dari penyedia layanan itu sendiri. Namun, kemungkinan akan ada beberapa hal yang digunakan sebagai alternatif atau penyelesaian untuk kasus nasabah yang masih menunggak.

Aturan perlukah bayar hutang pinjol yang sudah ditutup OJK ini juga tergantung dengan kesepakatan antar nasabah dan penyedia layanan. Khususnya bagi pengguna pinjol yang terverifikasi OJK, namun operasionalnya harus ditutup oleh pemerintah.

Berikut ulasan perlukah bayar hutang pinjol yang sudah ditutup OJK. Namun, ketahui beberapa penyebab sebuah layanan pinjol ditutup bisnisnya oleh OJK.

Mengapa ada pinjol yang ditutup atau di blacklist OJK ?

OJK sudah menetapkan sejumlah aturan bisnis yang harus diikuti oleh seluruh layanan pinjaman online yang sudah legal.

BACA JUGA : 6 Cara Praktis Pasti Bikin Hutang Pinjol Auto Lunas Tanpa Perlu Kabur dari DC

Mulai dari persyaratan, etika, sampai cara penagihan hutang kepada nasabah. Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa ada pinjol yang ditutup atau di blacklist selamanya oleh OJK.

Mulai dari karena layanan tersebut tidak bisa melindungi privasi nasabah, tidak transparan akan kebijakan yang dimiliki kepada nasabahnya, tidak bisa mengelola usahanya dengan baik, sampai adanya overlapping.

Lantas, bagaimana jika masih punya hutang pinjol tapi sudah ditutup OJK? Apakah nasabah harus lunasi hutang pinjol yang ditutup OJK atau dianggap hangus?

Perlukah bayar hutang pinjol yang sudah ditutup OJK ?

Nasabah yang masih memiliki hutang di pinjol yang sudah ditutup OJK bisa saja harus tetap melunasi hutangnya, atau diberhentikan sementara. Di bawah ini beberapa hal yang mungkin saja terjadi untuk kasus tersebut.

BACA JUGA : 5 Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Aman Meski Punya Hutang Pinjol, Siapapun Bisa Coba

1. Tetap harus melunasi hutang

Sumber: