Pinjol Legal Bisa Dihentikan OJK Jika Ketahuan Melakukan 4 Hal Ini, Nasabah Wajib Tahu
Pinjol legal bisa dihentikan OJK jika ketahuan melakukan 4 hal ini-freepik-
2. Tidak transparan
Alasan pinjol dihentikan OJK bisa jadi karena tidak transparan akan kebijakan yang dibuat saat ada nasabah yang mengajukan pinjaman.
Nasbaah berhak tahu apa saja kebijakan sampai persyaratan untuk pendaftaran maupun selama proses peminjaman berlangsung.
OJK meminta agar penyedia layanan pinjol memberikan informasi secara jelas dan juga mudah dipahami nasabah soal peminjaman yang dilakukan. Hal ini termasuk dengan adanya biaya tambahan maupun sejenisnya.
3. Tidak mengelola pinjol dengan baik
Pinjol legal bisa dihentikan OJK jika ketahuan tidak bisa mengelola layanannya dengan baik. Sebab, hal ini bisa berdampak pada pertumbuhan pasar yang tidak terkendali.
BACA JUGA : Pastikan Keamanan Data Pinjol Anda Terjaga Lewat 6 Cara Ini agar Identitas Tidak Dicuri
OJK menginginkan stabilitas sektor keuangan dan juga menghindari adanya risiko sistemik yang bisa saja muncul akibat pertumbuhan tidak terkontrol ini.
4. Overlapping
Penyebab pinjol legal dihentikan OJK selanjutnya karena adanya penggunaan platform lebih dari 3 secara bersamaan. Per 2024 OJK sudah menetapkan aturan baru bahwa nasabah hanya boleh meminjam maksimal di 3 aplikasi pinjol.
Jika ada penyedia layanan pinjol yang tetap memberikan pinjaman kepada nasabah yang sudah memiliki 3 pinjaman, maka bisa saja mendapatkan sanksi dari OJK.
Hal ini memicu adanya overlapping atau tumpang tindih pinjaman. Selain itu, overlapping ini makin meningkatkan risiko galbay dan membuat skor kredit nasabah jadi buruk.
OJK meminta agar penyedia pinjol tidak menyetujui pengajuan bagi nasabah yang sudah memiliki banyak kredit serupa.
BACA JUGA : Nasabah Pinjol yang Bisa Dapat Keringanan Bayar Harus Termasuk dalam 3 Kriteria Ini
Kesimpulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: