DC Pinjol Lapangan Tega Menagih Utang Nasabah Hingga Ke Tempat Kerja, Apa yang Harus Di lakukan?

DC Pinjol Lapangan Tega Menagih Utang Nasabah Hingga Ke Tempat Kerja, Apa yang Harus Di lakukan?

DC Pinjol Lapangan Tega Menagih Utang Nasabah Hingga Ke Tempat Kerja, Apa yang Harus Di lakukan?--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

3. Menanyakan Mengapa Menagih sampai Ke Tempat Kerja

Anda juga harus mempertahankan hak dan harga diri Anda dengan menanyakan maksud proses penagihan debt collector pinjol ke tempat kerja. Biasanya mereka akan beralasan Anda lalai dalam melunasi tagihan pinjaman sesuai waktu yang telah di tentukan.

Namun, Anda bisa membalasnya dengan mengatakan Anda sudah memiliki uang dan siap di bayarkan sekarang juga. Dengan begitu, DC akan merasa malu mengetahui Anda benar-benar memiliki niat untuk melunasi utang.

4. Tolak Kedatangan Mereka

Namun, jika Anda memang merasa terganggu dan merasa di rendahkan oleh para debt collector pinjol lapangan, Anda boleh saja menolak kedatangan mereka. Pasalnya proses penagihan yang mereka lakukan saja sudah salah sebenarnya.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Data Pinjol Anda Terjaga Lewat 6 Cara Ini agar Identitas Tidak Dicuri

Oleh karena itu, Anda berhak mengusir kedarangan debr collector pinjaman, dengan alasan mengganggu pekerjaan dan penerobosan privasi. Anda juga bisa melaporkan aksi penagihan ini ke perusahaan penyedia pinjol yang memiliki kuasa atas dc lapangan.

5. Mendiskusikan dan Membuat Kesepatakan

Jika 4 solusi di atas tidak membantu sama sekali, maka hal terakhir yang bisa Anda lakukan adalah membuat kesepakatan dengan mereka. Anda harus benar-benar berjanji melunasi tagihan pinjaman sesuai jangka waktu yang telah di tentukan.

Atau anda bisa mendiskusikan masalah keringanan utang dan bunga agar pelunasan tagihan pinjaman bisa lebih lancar. Tentu cara ini bisa menguntungkan kedua belah pihak baik Anda maupun debt collector pinjol.

Apakah debt collector pinjaman online boleh menagih hingga ke tempat kerja?

Sejatinya, DC pinjol lapangan tidak diperbolehkan untuk menagih utang nasabah hingga ke tempat kerja. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK/2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

BACA JUGA:Nasabah Pinjol yang Bisa Dapat Keringanan Bayar Harus Termasuk dalam 3 Kriteria Ini

Selain itu, menagih hingga ke tempat kerja, rasanya tidak wajar, karena bisa mengganggu produktivitas pihak yang di tagih. Ia juga haur menanggung malu apabila kedapatan memiliki hutang pada orang lain.

Akhir kata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: