DC Pinjol Lapangan Tega Menagih Utang Nasabah Hingga Ke Tempat Kerja, Apa yang Harus Di lakukan?
DC Pinjol Lapangan Tega Menagih Utang Nasabah Hingga Ke Tempat Kerja, Apa yang Harus Di lakukan?--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
RADAR TEGAL - Pernakah Anda mengalami proses penagihan oleh DC pinjol lapangan hingga sampai ke tempat kerja. Jika iya, maka artikel ini wajib Anda baca sampai habis.
Sejatinya tugas dari DC pinjol lapangan adalah untuk menagih nasabah yang mengajukan pinjaman di platform pinjol. Pinjol (pinjaman online) sendiri sudah menjadi layanan pinjaman uang yang menjamur di Tanah Air.
Sayangnya, oknum-oknum pinjol seperti DC pinjol lapangan kurang menaati etika penagihan yang seharusnya tidak boleh di langgar. Contohnya seperti menagih sampai malam, menerobos privasi nasabah, dan lain-lain.
Bahkan dalam beberapa kasus, ada DC pinjol lapangan yang berani menagih nasabah hingga ke tempat kerja. Hal ini jelas salah dan memalukan, mengingat nasabah harus menanggung malu jika ketahuan pinjol oleh rekan-rekannya.
BACA JUGA:50 Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK, Kenali Ciri-cirinya yang Paling Kentara
Menanggapi permasalahan ini, Artikel ini akan membahas apa-apa saja yang harus Anda segera lakukan ketika mendapat perlakuan penagihan sampai ke tempat kerja.
Hal yang harus dilakukan ketika di tagih DC pinjol lapangan di tempat kerja
Mengutip dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan sebagai nasabah yang di tagih oleh debt collector pinjol hingga ke tempat kerja.
1. Memahami Hak Konsumen dan Ketentuan Hukum
Hal pertama yang harus anda pahami terlebih dahulu adalah dengan mengetahui hak-hak tertentu yang harus di hormati oleh debt collector pinjaman online. Dengan begitu, debt collector akan merasa takut untuk melanjutkan proses penagihan.
2. Melakukan Pengaduan Terhadap Praktik Penagihan yang Tidak Etis
Jika sewaktu proses penagihan DC pinjol lapangan ke tempat kerja Anda merasa di rugikan. Anda boleh saja melaporkan hal ini kepada atasan mereka, dengan alasan penerobosan privasi dan proses penagihan yang menyalahi aturan.
Dengan begitu, debt collector pinjaman online akan dikenakan sanksi dan sulit untuk menagih Anda kedua kalinya. Anda juga bisa melaporkan kejadian tersebut kepada OJK dan Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: