Waspadai Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Rentan Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi

Waspadai Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Rentan Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi

Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi--

BACA JUGA: Waspadai Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal, Lakukan Cara Ini Jika Terlanjur Kena

5. Tindakan Pengancaman.

Tanda pinjol ilegal salah satunya dengan adanya ancaman yang akan diberikan kepada peminjam yang galbay atau gagal bayar. 

6. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

7. Permintaaan akses data pribadi.

Aplikasi pinjol ilegal seringkali meminta akses seluruh data pribadi yang ada didalam ponsel peminjam, hal ini berisiko terjadinya tindak penyalahgunaan data pribadi

8. Tidak Memiliki Sertifikasi Penagihan dari AFPI

Kurangnya sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menjadi indikasi aplikasi ilegal.

Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif di Indonesia, anda dapat terhindar dari ancaman yang sering ditimbulkan oleh aplikasi pinjol ilegal. Semoga bermanfaat (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: