Waspadai Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Rentan Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi

Waspadai Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Rentan Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi

Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi--

Aman Dana Pinjaman Tunai juga termasuk dalam aplikasi yang belum terdaftar resmi oleh OJK. Mengunduh aplikasi ini perlu dihindari karena status kelegalannya yang meragukan.

5. DanaKita

Aplikasi Dana Kita merupakan pinjol ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari OJK. Pengguna sebaiknya menghindari meminjam uang dari aplikasi ini demi keamanan data pribadi.

BACA JUGA: Cara Galbay Pinjol Ilegal Aman di 2024, Dijamin Aman dari Teror dan Kejaran DC Lapangan

 

6. CashCashNow

CashCashNow adalah aplikasi terakhir dalam daftar ini yang belum mendapatkan izin resmi dari OJK. Keberadaannya yang ilegal perlu diwaspadai oleh pengguna sebelum memutuskan untuk mengunduhnya.

Ciri-ciri aplikasi pinjol Ilegal yang harus diwaspadai

1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK.

2. Penawaran Melalui SMS/Whatsapp.

Penggunaan media ini untuk memberikan penawaran perlu diwaspadai.

3. Proses Peminjaman yang Terlalu Mudah.

Proses yang terlalu mudah dapat menjadi pertanda aplikasi ilegal.

4. Bunga dan Denda yang Tidak Jelas.

Biasanya aplikasi pinjol ilegal tidak memberikan informasi terkait bunga dan denda yang dikenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: