Apa Benar Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya? Jangan Bingung, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Apa Benar Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya? Jangan Bingung, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Simak Penjelasan Utang Pinjol benar Hangus tidak (sc:pinterest)--

Padahal bagi nasabah yang gagal bayar (galbay) lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Jadi layanan pinjol memiliki utang selama 90 hari belum terbayarkan, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun, bukan berarti utang nasabah secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

Demikian penjelasan informasi mengenai utang pinjol hangus benar adanya atau tidak. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: