Apa Benar Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya? Jangan Bingung, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Apa Benar Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya? Jangan Bingung, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Simak Penjelasan Utang Pinjol benar Hangus tidak (sc:pinterest)--

RADAR TEGAL - Apakah bisa utang pinjol hangus begitu  saja? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah memeberi tahu bahwa ada kemunculan beberapa nasabah tidak membayar utang.

Membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya pada pinjol ilegal, karena kemungkinanan bisa hangus dengan sendirinya. Apakh benar-benar utang pinjol hangus dengan cepat? Berikut penjelasannya dalam artikel radartegal.

Saat ini banyak sekali kasus pinjol ilegal yang sedang marak, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika para nasabah telah meminjam pada pinjol ilegal dan tidak membayar utangnya bisa laporkan ke polisi. Bahkan berharap utang pinjol hangus dengan sendirinya.

Sedikit informasi, menurutnya pinjol ilegal dalam hukum perdata tidak sah. Karena didalamnya tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Maka dari itu, utang pinjol hangus bisa berlaku untuk kalian.

Seperti yang dijelaskan, karena pinjaman yang dipinjam dan diterima tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

BACA JUGA: 6 Cara Meminta Keringanan Pembayaran Pinjol, yang Terlilit Hutang Pinjol Wajib Coba

Utang pinjol hangus berlaku tidak di pinjaman online legal?

Namun, pada pinjol legal terdaftar di OJK hal ini tidak berlaku untuk utangnya. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal sudah mematuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Selain itu, sudah diperjelas bahwa setiap pinjol yang disalurkan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun. Mulai dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Ketentuan pinjaman online

Salah satunya sudah dijelaskan dan tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada nasabah atau peminjam uang secara langsung.

Tertulis sebagai berikut, "Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman."

BACA JUGA: Kamu Wajib Tahu Cara Minta Keringanan Bayar Hutang Pinjol, Gaperlu Takut Galbay

Pada masa pinjol untuk mengaih utangnya maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali membuat pengguna salah paham dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: