DC Pinjol Bisa Sita Kendaraan Nasabah Galbay sampai Lakukan Somasi Jika Punya 4 Syarat Ini
DC pinjol bisa sita kendaraan nasabah galbay sampai lakukan somasi-freepik-
1) DC pinjol harus memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang resmi terdaftar di OJK. Sertifikat ini wajib dibawa dan diperlihatkan kepada nasabah.
2) DC pinjol harus memiliki dan membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
3) DC pinjol harus memiliki bukti dokumen debitur wanprestasi atau mangkir (menunggak) pembayaran cicilan.
4) DC pinjol harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.
Kesimpulan
DC pinjol memiliki cara penagihan hutang tertentu ke nasabah galbay sesuai aturan yang sudah ditetapkan OJK.
Awalnya mereka akan meminta via media komunikasi lebih dulu, kemudian akan mengirimkan surat peringatan pembayaran.
BACA JUGA : 2 Risiko Hapus Izin Akses Pinjol saat Masih Punya Hutang, Malah Bikin Hidup Makin Gak Tenang
Jika nasabah tidak kunjung membayar kewajibannya, maka DC pinjol bisa mendatangi rumah nasabah yang bersangkutan.
Apalagi jika nasabah sudah menunggak dalam waktu lama dan dalam nominal hutang yang banyak, maka DC pinjol bisa menyita kendaraan sampai melakukan gugatan.
Sekedar tips, jika memang Anda merasa sulit membayar hutang pinjaman online, maka Anda bisa coba lakukan negosiasi keringanan pembayaran dengan meminta perpanjangan tenor atau keringanan suku bunga maupun dendanya.
Itulah syarat DC pinjol bisa sita kendaraan nasabah galbay sampai lakukan somasi yang harus dilengkapi, beserta cara penagihan hutang yang dilakukan. Semoga informasi ini membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: