5 Cara Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Membayar, Bisa Langsung Dipraktekan
Ilustrasi 5 cara melunasi hutang pinjol tanpa membayar--
Kemudian, biasanya bunga yang dibebankan juga bisa memberatkan Anda. Serta tidak adanya pengawasan dari OJK.
Cara Melunasi Pinjol Tanpa Membayar
Bagi Anda yang sudah terlanjur terjerat, ada 5 cara melunasi pinjol tanpa membayar yang bisa Anda praktekan. Adapun kelima cara tersebut akan dibahas dalam artikel berikut ini.
BACA JUGA:Jangan Gali Lobang Tutup Lobang, Begini Cara Melunasi Hutang Pinjol yang Ampuh
1. Hitung Kemampuan Membayar
Langkah pertama dari 5 cara melunasi hutang pinjol tanpa membayar, dengan menghitung lebih dulu kemampuan membayar Anda. Jangan sampai saat meminta keringanan anda tidak bisa menentukan besaran kemampuan membayar.
Hitung-hitungan ini, akan sangat berguna saat Anda melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan pinjol tersebut. Sehingga, saat perusahaan pinjol memberikan kelonggaran, Anda bisa menentukan besarannya, sekaligus tidak akan membuat Anda terbebani.
Cara menghitung kemampuan itu, salah satunya dengan menginventarisir sumber dan besaran pemasukan. Kemudian bandingkan dengan pengeluaran Anda.
Jika, pemasukan lebih besar, artinya Anda bisa menggunakan sisanya untuk membayar pinjaman. Sementara, jika pengeluaran yang lebih besar, maka Anda perlu mencari sumber pendapatan lainnya, misalnya bekerja sambilan.
BACA JUGA:3 Penyebab Nasabah Galbay Tidak Didatangi DC Pinjol Meski Sudah Ngutang Lama, Jangan Anggap Sepele
2. Menghubungi CS Perusahaan Pinjol
Langkah selanjutnya yakni menghubungi pihak perusahaan pinjol. Saat tersambung, sampaikan keluhan yang Anda hadapi saat ini dalam melakukan pembayaran.
Sampaikan dengan bahasa yang santun dan cobalah bernegosiasi. Biasanya, perusahaan Pinjol legal akan memberikan solusi atas permasalahan yang Anda hadapi.
Solusi itu, bisa saja restrukturisasi pinjaman online, penundaan pembayaran Angsuran atau bahkan bisa melakukan pembayaran pinjaman secara bertahap.
3. Tidak Melakukan Aktivitas Peminjaman Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: