4 Golongan Pemilik Hutang Pinjol yang Bisa Hangus Sendiri, Kamu Termasuk?
Ilustrasi. Golongan pemilik hutang pinjol yang bisa lunas sendiri--Freepik
RADAR TEGAL- Memiliki hutang yang menumpuk pada aplikasi pinjol memang bikin kita stress karena semakin telat membayar maka suku bunga akan makin bertambah. Namun, di luar itu ternyata ada golongan pemilik hutang pinjol yang bisa hangus sendiri loh.
Golongan pemilik hutang pinjol yang bisa hangus sendiri akan kita bahas pada artikel kali ini. Jadi yang penasaran bisa simak sampai habis.
Seperti kita lihat fenomena saat ini banyak masyarakat Indonesia yang lebih memilih pinjam uang ke pinjol karena mudah dan banyak juga yang terlilit hutang pinjol karena kesulitan membayar tagihan. Akan tetapi jika kamu termasuk golongan pemilik hutang pinjol yang bisa hangus sendiri maka pinjaman kamu bisa saja lunas sendiri.
Berikut ini adalah 4 golongan pemilik hutang pinjol yang bisa hangus sendiri :
BACA JUGA:5 Alasan Debt Collector Pinjol Tidak Datang ke Rumah, Nasabah Galbay Jangan Kelewat Santai
1. Nasabah dinyatakan pailit
Selanjutnya golongan pemilik hutang pinjol yang bisa hangus sendiri ialah nasabah dinyatakan pailit karena belum mampu membayar hutang pada aplikasi pinjol. Maka hutang tersebut nantinya akan diurus oleh kurator dengan cara menggunakan harta milik nasabah.
Namun apabila aset milik nasabah belum mencukupi untuk melunasi hutangnya, maka hutang pinjol yang belum terlunasi akan hangus.
2. Nasabah yang telah meninggal dunia
Jika ada nasabah yang telah meninggal dunia, maka hutang pinjol yang bersangkutan akan menjadi tanggung jawab ahli waris nasabah. Namun ahli waris tidak wajib membayar hutang pinjol jika dirasa memang tidak mampu.
BACA JUGA:10 Cara Melunasi Hutang Pinjol dengan Mudah Anti Ribet, Ini Dia Langkah-langkahnya
3. Restrukturisasi hutang
Saat nasabah dirasa belum bisa membayar hutang karena faktor finansial, hal yang bisa Anda lakukan adalah mencoba untuk mengajukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi hutang adalah proses memperbaiki kondisi keuangan dengan cara mengatur kembali utang- utangnya dari segi suku bunga, waktu pembayaran maupun jumlah cicilan.
Dalam proses restrukturisasi hutang pihak perusahaan pinjol bisa menghapus sebagian hutang atau seluruh hutang. Namun perlu diingat ini hanya tergantung kesepakatan antara nasabah dan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: