4 Golongan Pemilik Hutang Pinjol yang Bisa Hangus Sendiri, Kamu Termasuk?
Ilustrasi. Golongan pemilik hutang pinjol yang bisa lunas sendiri--Freepik
4. Pencabutan izin penyedia pinjol
Hal yang terakhir adalah nasabah jika masih punya hutang pada aplikasi pinjol dan jika layanan penyedia pinjol dicabut usahanya oleh OJK maka menandakan seluruh hubungan hukum antara penyedia layanan pinjol dengan nasabah telah berakhir.
Termasuk jika nasabah dalam urusan hutang piutang yang belum lunas sama sekali bisa dianggap sudah hangus.
Demikian artikel tentang pembahasan golongan pemilik hutang pinjol yang bisa hangus sendiri. Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: