Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan di Brebes, Mulai dari Masa Kampanye Hingga Penghitungan Suara

Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan di Brebes, Mulai dari Masa Kampanye Hingga Penghitungan Suara

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes melakukan pemetaan potensi kerawanan di Brebes pada Pemilu 2024 mendatang. Mulai dari masa kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi mengatakan, berbagai upaya telah pihaknya lakukan dalam pemetaan potensi kerawanan di Brebes. Pemetaan kerawanan saat masa kampanye di antaranya terkait pemasangan iklan kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye.

Baik iklan di media masa cetak maupun elektronik. Pemasangan iklan termasuk dalam potensi kerawanan di Brebes, karena seharusnya dilaksanakan pada 21 Januari 2024 mendatang.

Kemudian pemetaan potensi kerawanan di Brebes selanjutnya, yaitu melakukan antisipasi kampanye yang dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan kepada kepolisian dan tembusan kepada KPU dan Bawaslu. Selanjutnya, kampanye yang dilaksanakan dengan bukan oleh tim kampanye dan pelaksana kampanye.

BACA JUGA:Masa Kampanye, Bawaslu Brebes Awasi Konten di Medsos

"Pemetaan selanjutnya, yaitu kegiatan kampanye yang masih mengikutsertakan kepala desa, ASN dan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih," jelasnya, Selasa 26 Desember 2023.

Pemetaan potensi kerawanan di Brebes saat masa kampanye lainnya, lanjut Trio Pahlevi, yakni mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Dan kegiatan kampanye yang menghina seseorang (hatespeech) agama, suku, ras golongan dan atau peserta pemilu lainya.

"Jadi upaya itu kami lakukan selama masa kampanye," ucpanya.

Selain melakukan pemetaan potensi kerawanan di Brebes saat masa kampanye, pihaknya juga melakukan pemetaan kerawanan saat pemungutan dan penghitungan suara.

BACA JUGA:Bawaslu Brebes Gembleng Pengurus Parpol Soal Penyelesaian Sengketa Pemilu

Di antaranya, pemberian surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, pembukaan segel kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian pemetaan potensi kerawanan di Brebes selanjutnya, yakni antisipasi desain TPS yang tidak aksesebel dengan penyandang disabilitas. Serta desain area bilik suara yang masih kurang tertutup.

"Jadi, orang lain masih bisa melihat dan ukuran bilik suara terlalu kecil. Itu terus kami petakan," pungkasnya.

Demikian informasi terkait pemetaan potensi kerawanan di Brebes yang dilakukan Bawaslu. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: