Awasi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tegal: Ada Beberapa Temuan

Awasi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tegal: Ada Beberapa Temuan

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal ikut mengawasi jalannya simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa temuan yang didapatkan.

Temuan dalam simulai proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 itu, akan dievaluasi. Sehingga, pada saat hari H pencoblosan tidak menimbulkan gesekan.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida mengatakan pihaknya menyambut baik kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 itu. Sehingga, kedepannya dapat diketahui kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.

"Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 ini dibuat semirip mungkin seperti riilnya. Ini merupakan langkah yang bagus, sehingga kedepannya kita tahu kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi,"katanya.

BACA JUGA:Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kota Tegal Disimulasikan

Dengan simulasi itu, ujar Aliah, nantinya ada satu pemahaman bersama. Antara, KPPS, Panwas dan saksi sehingga tidak terjadi gesekan saat pelaksanaan di hari H.

Menurut Aliah, ada beberapa temuan yang didapatkan pihaknya selama simulasi. Antara lain, ada pemilih yang salah coblos surat suara.

"Seperti temuan pemilih salah coblos. Maka langkahnya, itu nanti dimasukkan dalam kejadian khusus,"ujarnya.

Selain itu, ujar Aliah, ada pemilih yang mendapatkan surat suara DPRD Kota yang dobel. Maka, itu dimasukkan ke kejadian khusus dan surat suaranya yang satu masuk ke kelompok rusak.

BACA JUGA:KPU Brebes Simulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

"Kemudian ada juga pemilih yang tuna netra, perlakukannya seperti apa. Seperti harus ada surat pendampingan keluarga dan cara memasukannya,"jelasnya.

Hal-hal dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 itulah yang harus dipahami bersama. Sehingga, pada saat hari H tidak terjadi gesekan antara KPPS dan Panwas maupun saksi. 

"Ini juga menjadi dasar pemetaan kerawanan dari Bawaslu. Ketua KPPS harus memastikan tidak ada surat suara yang dobel,"terangnya.

Aliah menegaskan, saat pencoblosan pemilih akan mendapatkan 5 surat suara. Yakni, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sumber: