Dana Hibah untuk KPU Kabupaten Tegal Capai Rp52 Miliar, Bawaslu Rp13,5 Miliar

Dana Hibah untuk KPU Kabupaten Tegal Capai Rp52 Miliar, Bawaslu Rp13,5 Miliar

TANDA TANGAN- Bupati Tegal Umi Azizah saat Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah Pilkada 2024 antara Pemkab Tegal dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin 13 Desember 2023.-Istimewa-radartegal.disway.id

BACA JUGA:Terima Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Rp53,9 Miliar dan Bawaslu Rp12,1 miliar

Minta partai politik transparan

Sementara itu, saat Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah Pilkada 2024 antara Pemkab Tegal dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin 13 Desember 2023, Bupati Tegal Umi Azizah meminta Partai Politik (Parpol) transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan Parpol selama kampanye. 

Sebab keuangan parpol merupakan informasi yang terbuka. 

“Saya bisa memahami, biaya riil politik kita saat ini tidak murah. Setiap kali bertemu konstituen, bertemu warga, ada saja permintaannya. Dari mulai uang, katebelece, atapun fasilitas lainnya yang itu hanya bisa dipenuhi lewat kantong pribadi. Belum lagi tuntutan dari tim pemenangan,” kata Umi.

Sehingga di sini, masih Umi, pemerintah pun menaikkan dana bantuan politik dari Rp1.512 menjadi Rp3.500 rupiah per suara sah. Sehingga, ia berharap Parpol akan semakin mandiri, tidak bergantung hanya kepada pimpinan-pimpinan yang memiliki sumber daya keuangan.

Demikian informasi terkait dana hibah untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: