Aturan Terbaru Pinjol 2024 dengan Bunga 0,3 Persen sampai Denda 0,1 Persen Perhari
Ilustrasi. Aturan terbaru yang dibuat OJK terkait pinjol mulai 2024 -freepik-
RADAR TEGAL – Ada sejumlah aturan terbaru pinjol mulai 2024 yang akan diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada banyak peraturan yang berubah, mulai dari suku bunga, denda, batas penggunaan pinjol, kontak darurat, sampai penagihan hutang.
Aturan terbaru pinjol 2024 yang paling dinanti oleh para konsumen, yaitu menurunnya suku bunga secara bertahap dari tahun ke tahun. Sampai akhirnya nanti pada 2026 suku bunga yang ditetapkan adalah 0,1 persen perharinya.
OJK menetapkan sejumlah aturan terbaru pinjol mulai 2024 ini karena imbas dari banyaknya pengaduan masyarakat yang terlilit hutang pinjaman online. Maka dari itu, diharapkan lewat aturan baru ini masyarakat jadi lebih ringan lagi untuk mengajukan pinjaman pribadi.
Selengkapnya di bawah 5 aturan terbaru pinjol mulai 2024 yang akan diberlakukan. Simak semua poinnya sampai akhir.
5 aturan terbaru pinjol mulai 2024
OJK membuat keputusan terbaru untuk pinjaman online mulai tahun depan terkait perubahan bunga, denda, batas penggunaan aplikasi pinjaman online, aturan penagihan hutang, sampai kontak darurat.
BACA JUGA : Galbay Pinjol dan Paylater Bersamaan yang Mana Harus Dilunasi Lebih Dulu? Begini Caranya
1. Ketentuan suku bunga
Peraturan suku bunga pendanaan produktif yang akan berlaku mulai 2024 maksimumnya 0,1 persen perhari. Angka tersebut nanti akan turun lagi pada 2026 sampai menjadi 0,067 persen perhari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, suku bunga yang berlaku adalah maksimum 0,3 persen perhari. Kemudian, pada 2025 akan turun jadi 0,2 persen perhari dan 0,1 persen perharinya pada 2026.
2. Ketentuan denda
Peraturan pinjol yang baru mulai 2024 selanjutnya juga terkait ketentuan denda. Untuk sektor produktif, denda yang akan berlaku tahun depan mencapai 0,1 persen perhari dan akan turun lagi jadi 0,067 persen perhari pada 2026.
Sementara untuk denda keterlambatan sektor konsumtif 0,3 persen perhari mulai tahun depan dan turun jadi 0,2 persen perhari pada 2025.
BACA JUGA : Bukannya Aman, Ini 4 Risiko Fatal Jika Ganti Nomor Setelah Ajukan Pinjol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: