Aturan Terbaru Pinjol 2024 dengan Bunga 0,3 Persen sampai Denda 0,1 Persen Perhari
Ilustrasi. Aturan terbaru yang dibuat OJK terkait pinjol mulai 2024 -freepik-
Untuk denda sektor konsumtif 0,3 persen perhari mulai 2024 dan turun pada 2025 menjadi 0,2 persen perharinya, serta akan turun lagi jadi 0,1 persen perhari pada 2026.
3. Maksimal penggunaan pinjol
Aturan terbaru pinjol 2024 berikutnya adalah batas maksimal penggunaan aplikasi pinjol. OJK menetapkan bahwa tiap orang hanya bisa maksimal menggunakan 3 pinjol.
Peraturan ini dibuat untuk tujuan mencegah adanya risiko hutang yang menumpuk karena ‘gali lubang tutup lubang’. Sementara untuk limit pinjaman yang bisa diajukan hanya boleh 50 persen dari total pendapatan atau gaji si konsumen tersebut.
4. Penagihan oleh debt collector
Peraturan pinjol yang baru mulai 2024 adalah terkait penagihan hutang yang dilakukan debt collector. DC lapangan pinjol hanya boleh menagih hutang nasabah mulai dari 08.00 WIB sampai maksimal 20.00 WIB.
BACA JUGA : Jangan Ajukan Pinjol untuk 3 Tujuan Ini Jika Tidak Ingin Terlilit Hutang, Mending Pikir-Pikir Lagi
Mereka tidak diperbolehkan menagih hutang lewat dari jam yang sudah ditentukan tersebut. Jikapun ada penagihan diluar aturan, harus sesuai dengan persetujuan antara DC pinjol dan nasabah yang bersangkutan.
Saat penagihan hutang juga DC pinjol tidak boleh menggunakan kekerasan kepada nasabah.
Dilarang juga melakukan intimidasi, merendahkan, mengancam, dan sebagainya yang mengganggu nasabah. Penagihan juga tidak boleh dilakukan selain kepada nasabah yang bersangkutan.
5. Kontak darurat
Peraturan baru pinjol dari OJK berikutnya terkait kontak darurat. Pinjol hanya boleh menghubungi kontak darurat untuk menanyakan keberadaan nasabah, bukan untuk menagih.
Kesimpulan
OJK menetapkan sejumlah aturan baru soal pinjaman online mulai 2024. Mulai dari suku bunga, denda, maksimal penggunaan pinjol, penagihan hutang, dan kontak darurat.
Itulah aturan terbaru yang dibuat OJK terkait pinjol mulai 2024 yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: