Kereen! Pekerja Rentan Kabupaten Tegal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Siapkan Anggaran 225 Juta

Kereen! Pekerja Rentan Kabupaten Tegal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Siapkan Anggaran 225 Juta

Kabid Linjamsos dan Kebencanaan Dinas Sosial mencermati data calon penerima BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Perhatian serius Pemkab Tegal terhadap nasib pekerja rentan dilakukan dengan menggelontorkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan sasaran warga miskin ekstrem. Gelontoran anggaran premi untuk perlindungan pekerja rentan selama 1 tahun penuh itu mencapai Rp225 juta yang dipasok dari dana APBD II.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan melalui Kabid Limjamsos dan Kebencanaan Nur Ariful Hakim menyatakan, mereka yang tersentuh program BPJS pekerja rentan diantaranya petani kecil dan buruh serabutan. Kemudian, mereka yang tidak mungkin terlindungi perusahaan seperti pekerja lepas. 

"Diharapkan dengan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan ini, ketika yang bersangkutan mengalami resiko kecelakaan kerja sampai kematian ada pembiayaan. Termasuk ketika ada resiko kehilangan pekerjaan dan meninggal pekerja rentan dengan usia mendekati lansia yang masih punya tanggungan keluarga," ujarnya Rabu 1 November 2023.

Hakim juga menyatakan bahwa gelontoran anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini dudukung APBD II Ubahan untuk 1.000 penerima. 

BACA JUGA:48 Hektar Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak Akibat Perambahan, Begini Analisa Dampaknya

BACA JUGA:Tak Perlu Nunggu Pensiun Dahulu, Berikut Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

"Harapan kami di tahun 2024 ada penambahan untuk jumlah penerima BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan. Untuk proses seleksi bagi calon penerima kartu BPJS ketenagakerjaan ini  mengacu pada data P3KE ( Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang sudah ditentukan oleh Kementerian," cetusnya.

Menurutnya data P3KE tersebut sudah mencantumkan nama siapa saja yang berhak mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. 

"Kami tinggal memverifikasi data tersebut untuk memastikan yang bersangkutan ada atau tidak berdasarkan data P3KE. Mereka nantinya akan mendapatkan bantuan presmi untuk BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 selama 12 bulan. Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Tegal  dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan menyisir keberadaan kemiskinan ekstrem di Kabupaten  Tegal," ungkapnya.  (adv) 

Sumber: