Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar?-ekonomi-radar tegal
Solusi
Bagi peminjam yang terlilit utang pinjol ilegal, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, antara lain:
- Laporkan pinjol ilegal ke pihak yang berwenang
Peminjam dapat melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), atau kepolisian.
- Ajukan restrukturisasi utang
Peminjam dapat mengajukan restrukturisasi utang kepada pinjol ilegal. Restrukturisasi utang dapat dilakukan dengan mengubah jangka waktu pinjaman, mengurangi jumlah cicilan, atau menghapus sebagian utang.
- Gadai barang berharga
Peminjam dapat menggadaikan barang berharga, seperti emas, kendaraan, atau rumah, untuk menutupi utang.
BACA JUGA:Yang Aman-aman Aja, Ini Dia Alternatif Pinjaman Online yang Bebas dari Ancaman
BACA JUGA:Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum, peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang pinjaman online ilegal.
Namun, tidak membayar utang tetap memiliki konsekuensi tersendiri. Oleh karena itu, peminjam perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk tidak membayar utang pinjaman online ilegal.
Demikian informasi yang telah menjawab spekulasi Apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Semoga bisa bermanfaat untuk Anda.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: