Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar?-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Pertanyaan ini sering kali menghantui masyarakat dalam menghadapi penawaran pinjaman daring yang menggiurkan.

Apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Tudingan ini mencuat seiring meningkatnya kasus penipuan melalui layanan pinjaman daring, menimbulkan keraguan pada legalitas praktik ini.

Apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Kontroversi ini semakin membingungkan masyarakat yang mencari opsi keuangan cepat, dengan banyaknya tawaran pinjaman tanpa jaminan di dunia maya.

Apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Tantangan nyata muncul ketika konsumen harus membedakan antara pinjaman legal dan ilegal, menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat dalam industri finansial daring.

BACA JUGA:Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah

BACA JUGA:Bahaya Galbay Pinjol Ilegal yang Kerap Mengintai Masyarakat, Salah Satunya Susah Cari Pekerjaan

Pembahasan

Secara hukum, pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap ilegal. Hal ini berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 77/POJK.01/2016 menyebutkan bahwa perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin OJK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perjanjian pinjaman yang dilakukan antara peminjam dan pinjol ilegal tidak sah dan tidak dapat dipaksakan di pengadilan. Oleh karena itu, peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa tidak membayar utang tetap memiliki konsekuensi tersendiri. Peminjam tetap dapat dikejar oleh pinjol ilegal melalui jalur hukum perdata. Pinjol ilegal dapat menggugat peminjam untuk meminta pembayaran utang.

BACA JUGA:Pentingnya Proteksi! Begini Cara agar HP Tidak Disadap Pinjol

BACA JUGA:7 Cara Bersihkan Hutang Pinjol dalam Waktu Cepat, Kiat Sukses Bikin Dompet Bebas dari Beban

Selain itu, tidak membayar utang juga dapat berdampak pada reputasi peminjam. Peminjam dapat masuk dalam daftar hitam kreditur dan kesulitan untuk mengajukan pinjaman di masa mendatang.

Sumber: