Himbauan OJK untuk Mahasiswa agar Tidak Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Alasannya Fatal

Himbauan OJK untuk Mahasiswa agar Tidak Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Alasannya Fatal

Himbauan OJK untuk Mahasiswa agar Tidak Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Alasannya Fatal-ekonomi-radar tegal

Halimatus menjelaskan, risiko yang dihadapi oleh peminjam pinjol ilegal antara lain:

  • Denda dan bunga yang tinggi

Pinjol ilegal umumnya menawarkan bunga yang sangat tinggi, bahkan hingga 100% per bulan. Hal ini membuat peminjam sulit untuk melunasi pinjamannya.

  • Tindakan intimidasi

Pinjol ilegal sering menggunakan tindakan intimidasi, seperti mengirim ancaman atau foto-foto pribadi peminjam kepada keluarga atau teman-teman peminjam.

  • Blacklist

Peminjam yang menunggak pembayaran pinjol ilegal akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) OJK. Hal ini membuat peminjam kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal lainnya.

"Peminjam pinjol ilegal juga bisa kesulitan mendapatkan pekerjaan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan umumnya akan melakukan pengecekan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK sebelum mempekerjakan seseorang.

Jika peminjam masuk ke dalam daftar hitam OJK, maka perusahaan akan mempertimbangkan ulang untuk mempekerjakannya," kata Halimatus.

BACA JUGA:Yang Aman-aman Aja, Ini Dia Alternatif Pinjaman Online yang Bebas dari Ancaman

BACA JUGA:Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah

Upaya OJK Memberantas Pinjol Ilegal

OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal, antara lain:

1. Melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal. OJK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pinjol ilegal.

2. Melakukan edukasi kepada masyarakat. OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal.

3. Meningkatkan literasi keuangan masyarakat. OJK juga berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami risiko-risiko yang dihadapi dalam menggunakan pinjaman online.

Halimatus mengimbau mahasiswa untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online. Jika membutuhkan pinjaman, mahasiswa sebaiknya mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal yang terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist

Sumber: